Postingan

Menampilkan postingan dari 2014

sisa hasil usaha

SHU (Sisa Hasil Usaha)      Pengertian SHU Informasi Dasar            A.       Pengertian SHU   Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut : ·          Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang   bersangkutan. ·          SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. ·          Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. ·     ...

tujuan & fungsi koperasi

Tujuan dan fungsi koperasi Tujuan koperasi Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agarkoperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. TUJUAN DAN NILAI KOPERASI Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya. Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan. 1. Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya 2. Tujuan membantu m...

Bentuk Organisasi Perusahaan

BENTUK-BENTUK ORGANISASI Terdapat 3 bentuk utama dalam organisasi bisnis yaitu : 1. Perusahan Perseorangan (sole proprietorship) 2. Perusahaan Patungan atau firma (partnership) 3. Perseroan Terbatas (PT) I. Perusahaan Perseorangan Usaha Pribadi adalah bentuk bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh hanya satu orang dan mengambil segala keputusan dan bertanggungjawab secara pribadi atas segala hal yang dilakukan oleh perusahaan. Kelebihan perusahaan Perseorangan a. Mudah dibentuk, murah biaya pembentukannya dan di banyak negara tidak memerlukan izin pembentukan dari pemerintah b. Keuntungan hanya dinikmati oleh satu orang yaitu pendiri usaha tersebut. c. Pembuatan keputusan dan pengendalian hanya dilakukan oleh satu orang sehingga orang tersebut benar-benar mengetahui bisnis yang dijalankannya. d. Fleksibel dalam arti manajemen dapat dengan mudah beraksi terhadap keputusan harian dengan mudah. e. Relatif tidak ada kontrol dari pemerintah sehingga pajak yang harus...