sisa hasil usaha
SHU (Sisa Hasil
Usaha)
Pengertian SHU Informasi Dasar
A. Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992,
adalah sebagai berikut :
·
Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
·
SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
·
Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·
Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
·
oleh
Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
·
Besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi.
·
Semakin
besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin
besar SHU yang akan diterima.
B. Informasi dasar
1.
Beberapa
informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
2.
SHU
Total Koperasi pada satu tahun buku
3.
Bagian
(persentase) SHU anggota
4.
Total
simpanan seluruh anggota
5.
Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
6.
Jumlah
simpanan per anggota
7.
Omzet
atau volume usaha per anggota
8.
Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
9.
Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
2. Rumus Pembagian SHU
MenurutUU
No. 25/1992 pasal5 ayat1 mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
•
Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak
semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan
:
Ø
SHU
= JUA + JMA, dimana
Ø
SHU
= Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan
keterangan sebagai berikut :
ü
SHU
: sisa hasil usaha
ü
JUA
: jasa usaha anggota
ü
JMA
: jasa modal sendiri
ü
Tms
: total modal sendiri
ü
Va
: volume anggota
ü
Vak
: volume usaha total kepuasan
ü
Sa
: jumlah simpanan anggota
3.
Prinsip-prinsip pembagian SHU
Ø
SHU
yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota
Ø
SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg dilakikan anggota sendiri.
Ø
Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan
Ø
SHU
anggota di bayar secara tunai
4. Pembagian SHU per anggota
Setelah kita mengetahui prinsip dan rumus
pembagian SHU, kita dapat menghitung pembagian SHU per anggota. Pastinya
pembagian SHU per anggota berbeda-beda karena modal dan kerja yang berbeda
pula. Berikut ini adalah contoh perhitungan pembagian SHU per anggota:
a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi
Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp000)
Penjualan
/Penerimaan Jasa Rp 850.000
Pendapatan
lain Rp 150.000
Rp 1.000.000
Harga
Pokok Penjualan Rp (200.000)
Pendapatan
Operasional Rp 800.000
Beban
Operasional Rp (300.000)
Beban
Administrasi dan Umum Rp (35.000)
SHU
Sebelum Pajak Rp 465.000
Pajak
Penghasilan (PPH Ps 21) Rp (46.500)
SHU
setelah Pajak Rp 418.500
b. Sumber SHU
SHU
Koperasi A setelah pajak Rp 418.500
Sumber
SHU:
-
Transaksi Anggota Rp 400.000
-
Transaksi Non Anggota Rp 18.500
c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART
Koperasi A:
1.
Cadangan : 40% X 400.000 ; Rp 18.500
2. Jasa
Anggota : 40 % X 400.000 : Rp 18.500
3. Dana
Pengurus : 5% X 400.000 : Rp 10.000
4. dana
Karyawan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
5. dana
Pendidikan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
6. dana
Sosial : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
Rapat
anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa
Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa
Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
d. jumlah anggota, simpanan dan volume usaha
koperasi:
jumlah
Anggota : 142 orang
total
simpanan anggota : Rp 345.420.000
total
transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.
Contoh:
SHU yang dierima per anggota:
SHU
usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU
Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
Dengan
demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp
131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;.
Kesimpulan
: SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa
usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta
digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi,
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
sumber :
kelompok
:
Andra m.
Fuadi (10213902)
Muhamad
Riky Saputra (15213766)
Nurul
Hanifa (16213724)
Komentar
Posting Komentar