Perspektif etika bisnis dalam ajaran islam dan barat, etika profesi
Perspektif etika bisnis dalam ajaran islam dan
barat, etika profesi
Dipublikasi Beberapa
aspek etika bisnis islami
DUNIA
bisnis sangat di sukai oleh banyak orang. Banyak juga yang mencita-citakan
profesi ini. Sebagai orang yang ingin berbisnis, kita harus mengetahui mengenai
prinsip bisnis itu sendiri.
Secara
sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan
kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu,
perusahaan, industri dan juga masyarakat.
Islam
itu sendiri merupakan sumber nilai dan etika dalam segala aspek kehidupan manusia
secara menyeluruh, termasuk wacana bisnis. Islam memiliki wawasan yang
komprehensif tentang etika bisnis. Mulai dari prinsip dasar, pokok-pokok
kerusakan dalam perdagangan, faktor-faktor produksi, tenaga kerja, modal
organisasi, distribusi kekayaan, masalah upah, barang dan jasa, kualifikasi
dalam bisnis, sampai kepada etika sosio ekonomik menyangkut hak milik dan
hubungan sosial.
Berikut ini ada
5 ketentuan umum etika berbisnis dalam Islam.
1. Kesatuan
(Tauhid/Unity)
Dalam
hal ini adalah kesatuan sebagaimana terefleksikan dalam konsep tauhid yang
memadukan keseluruhan aspek-aspek kehidupan muslim baik dalam bidang ekonomi,
politik, sosial menjadi keseluruhan yang homogen, serta mementingkan konsep
konsistensi dan keteraturan yang menyeluruh.
Dari
konsep ini maka islam menawarkan keterpaduan agama, ekonomi, dan sosial demi
membentuk kesatuan. Atas dasar pandangan ini pula maka etika dan bisnis menjadi
terpadu, vertikal maupun horisontal, membentuk suatu persamaan yang sangat
penting dalam sistem Islam.
2. Keseimbangan
(Equilibrium/Adil)
Islam
sangat mengajurkan untuk berbuat adil dalam berbisnis, dan melarang berbuat
curang atau berlaku dzalim. Rasulullah diutus Allah untuk membangun keadilan.
Kecelakaan besar bagi orang yang berbuat curang, yaitu orang-orang yang apabila
menerima takaran dari orang lain meminta untuk dipenuhi, sementara kalau
menakar atau menimbang untuk orang selalu dikurangi.
Kecurangan
dalam berbisnis pertanda kehancuran bisnis tersebut, karena kunci keberhasilan
bisnis adalah kepercayaan.
Al-Qur’an
memerintahkan kepada kaum muslimin untuk menimbang dan mengukur dengan cara
yang benar dan jangan sampai melakukan kecurangan dalam bentuk pengurangan
takaran dan timbangan.
Laporkan iklan?
واوفوا الكيل اذا
كلتم وزنوا بالقسطاس المستقيم ذالك خير وأحسن تأويلا
“Dan
sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang
benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya,” (Q.S.
al-Isra’: 35).
Dalam
beraktivitas di dunia kerja dan bisnis, Islam mengharuskan untuk berbuat
adil,tak terkecuali pada pihak yang tidak disukai. Hal ini sesuai dengan firman
Allah dalam Surat Al-Maidah ayat 8 yang artinya: “Hai orang-orang
beriman,hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran)
karena Allah SWT,menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-sekali
kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.Berlaku
adillah karena adil lebih dekat dengan takwa.”
3. Kehendak
Bebas (Free Will)
Kebebasan
merupakan bagian penting dalam nilai etika bisnis islam, tetapi kebebasan itu
tidak merugikan kepentingan kolektif. Kepentingan individu dibuka lebar. Tidak
adanya batasan pendapatan bagi seseorang mendorong manusia untuk aktif berkarya
dan bekerja dengan segala potensi yang dimilikinya.
Kecenderungan
manusia untuk terus menerus memenuhi kebutuhan pribadinya yang tak terbatas
dikendalikan dengan adanya kewajiban setiap individu terhadap masyarakatnya
melalui zakat, infak dan sedekah.
4. Tanggung
jawab (Responsibility)
Kebebasan
tanpa batas adalah suatu hal yang mustahil dilakukan oleh manusia karena tidak
menuntut adanya pertanggungjawaban dan akuntabilitas. untuk memenuhi tuntunan
keadilan dan kesatuan, manusia perlu mempertaggungjawabkan tindakanya secara
logis prinsip ini berhubungan erat dengan kehendak bebas. Ia menetapkan batasan
mengenai apa yang bebas dilakukan oleh manusia dengan bertanggungjawab atas
semua yang dilakukannya.
5. Kebenaran:
kebajikan dan kejujuran
Kebenaran
dalam konteks ini selain mengandung makna kebenaran lawan dari kesalahan,
mengandung pula dua unsur yaitu kebajikan dan kejujuran. Dalam konteks bisnis
kebenaran dimaksudkan sebagia niat, sikap dan perilaku benar yang meliputi
proses akad (transaksi) proses mencari atau memperoleh komoditas pengembangan
maupun dalam proses upaya meraih atau menetapkan keuntungan.
TEORI ETHICAL EGOISM
Teori
Ethical Egoism, Teori ini hanya melihat diri pelaku sendiri, yang mengajarkan
bahwa benar atau salah dari suatu perbuatan yang dilakukan seseorang, diukur
dari apakah hal tersebut mempunyai dampak yang baik atau buruk terhadap orang
itu sendiri. Apa dampak perbuatan tersebut bagi orang lain, tidak relevan,
kecuali jika akibat terhadap orang lain tersebut akan mengubah dampak terhadap pelaku
yang bersangkutan.
TEORI RELATIVISME
Relativisme
berasal dari kata Latin, relativus, yang berarti nisbi atau relatif. Sejalan
dengan arti katanya, secara umum relativisme berpendapat bahwa perbedaan
manusia, budaya, etika, moral, agama, bukanlah perbedaan dalam hakikat,
melainkan perbedaan karena faktor-faktor di luarnya. Sebagai paham dan
pandangan etis, relativisme berpendapat bahwa yang baik dan yang jahat, yang
benar dan yang salah tergantung pada masing-masing orang dan budaya
masyarakatnya. Ajaran seperti ini dianut oleh Protagras, Pyrrho, dan
pengikut-pengikutnya, maupun oleh kaum Skeptik.
KONSEP DEONTOLOGY
Deontology
Berasal dari bahasa yunani Deon yang berarti kewajiban/ Sesuatu yang
harus. Etika deontology ini lebih
menekankan pada kewajiban manusia untuk bertindak secara baik menurut teori ini
tindakan baik bukan berarti harus mndatangkan kebaikan namun berdasarkan baik
pada dirinya sendiri jikalau kita bisa katakana ini adalah mutlak harus
dikerjakan tanpa melihat berbagai sudut pandang. Konsep ini menyiratkan adanya perbedaan
kewajiban yang hadir bersamaan. Artinya ada sebuah persoalan yang kadang baik
dilihat dari satu sisi, namun juga terlihat buruk dari sudut pandang lain.
Menurut David MCnaughton, kebaikan dan keburukan tidak bisa dilihat semata-mata
berdasarkan nilai baik dan buruk, dua
hal ini dilihat dari konteks terjadinya perbuatan, bisa kita contohkan ada
sebuah kasus atau sebuah perbuatan, bisa saja perbuatan ini benar di mata
masyarakat umum atau benar berdasarkan konsep-konsep umum yang ada, namun pada
kenyataannya saat dilakukan terlihat buruk atau bahkan dampaknya negative.
PENGERTIAN PROFESI
Profesi
adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang dalam
bahasa Yunani adalah “Επαγγελια”, yang bermakna: “Janji untuk memenuhi
kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”.
Profesi
juga sebagai pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu
pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode
etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi
tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan,
militer,teknik desainer, tenaga pendidik.
Seseorang
yang berkompeten di suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walau
demikian, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang
menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju
profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya,
sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.
KODE ETIK
Kode
etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu
kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial,
namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam
kategori norma hukum.
Kode
Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis
dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan
atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional
memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik
akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
PRINSIP –PRINSIP
ETIKA PROFESI
Dalam
tuntutan professional sangat erat hubungannya dengan suatu kode etik untuk
masing-masing profesi. Kode etik itu berhubungan dengan prinsip etika tertentu
yang berlaku untuk suatu profesi.Prinsip-prinsip etika profesi adalah :
·
Prinsip
Tanggung Jawab ; Yaitu salah satu prinsip pokok bagi kaum profesional. Karena
orang yang professional sudah dengan sendirinya berarti bertanggung jawab atas
profesi yang dimilikinya. Dalam melaksanakan tugasnya dia akan bertanggung
jawab dan akan melakukan pekerjaan dengan sebaik mungkin, dan dengan standar
diatas rata-rata, dengan hasil maksimal serta mutu yang terbaik.
·
Prinsip
Keadilan ; Yaitu prinsip yang menuntut orang yang professional agar dalam
melaksanakan profesinya tidak akan merugikan hak dan kepentingan pihak
tertentu, khususnya orang-orang yang dilayani dalam kaitannya dengan profesi yang dimilikinya.
·
Prinsip
Otonomi ; Yaitu prinsip yang dituntut oleh kalangan professional terhadap dunia
luar agar mereka diberikan kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya.
Sebenarnya hal ini merupakan konsekuensi dari hakekat profesi itu sendiri.
Karena hanya mereka yang professional ahli dan terampil dalam bidang
profesinya, tidak boleh ada pihak luar yang ikut campur tangan dalam
pelaksanaan profesi tersebut.
·
Prinsip
Integritas Moral ; Yaitu prinsip yang berdasarkan pada hakekat dan ciri-ciri
profesi di atas, terlihat jelas bahwa orang yang professional adalah juga orang
yang mempunyai integritas pribadi atau moral yang tinggi. Oleh karena itu
mereka mempunyai komitmen pribadi untuk menjaga keluhuran profesinya, nama
baiknya, dan juga kepentingan orang lain maupun masyarakat luas.
nama : Muhamad Riky Saputra / 15213766
kelas : 4ea08
Komentar
Posting Komentar