sisa hasil usaha
SHU (Sisa Hasil Usaha) Pengertian SHU Informasi Dasar A. Pengertian SHU Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut : · Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. · SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. · Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. · ...