cinta kasih manusia menurut agama dan negara
Cinta Kasih Manusia Menurut Agama
dan Negara
1. Pengertian
a.
Cinta Kasih
Cinta
adalah sebuah emosi dari kasih sayang yang kuat dan ketertarikan pribadi. Dalam
konteks filosofi cinta merupakan sifat baik yang mewarisi semua kebaikan,
perasaan belas kasih dan kasih sayang. Pendapat lainnya, cinta adalah sebuah
aksi/kegiatan aktif yang dilakukan manusia terhadap objek lain, berupa
pengorbanan diri, empati, perhatian, kasih sayang, membantu, menuruti
perkataan, mengikuti, patuh, dan mau melakukan apa pun yang diinginkan objek
tersebut.
Cinta
adalah suatu perasaan yang positif dan diberikan pada manusia atau benda
lainnya. Bisa dialami semua makhluk. Penggunaan perkataan cinta juga
dipengaruhi perkembangan semasa. Perkataan sentiasa berubah arti menurut
tanggapan, pemahaman dan penggunaan di dalam keadaan, kedudukan dan generasi
masyarakat yang berbeda. Sifat cinta dalam pengertian abad ke-21 mungkin
berbeda daripada abad-abad yang lalu. Ungkapan cinta mungkin digunakan untuk
meluapkan perasaan seperti berikut:
·
Perasaan terhadap keluarga
·
Perasaan terhadap teman-teman, atau
philia
·
Perasaan yang romantis atau juga disebut
asmara
·
Perasaan yang hanya merupakan kemauan,
keinginan hawa nafsu, atau cinta eros
·
Perasaan sesama atau juga disebut kasih
sayang atau agape
·
Perasaan tentang atau terhadap dirinya
sendiri, yang disebut narsisisme
·
Perasaan terhadap sebuah konsep tertentu
·
Perasaan terhadap negaranya atau
patriotisme
·
Perasaan terhadap bangsa atau
nasionalisme
Cinta
antarpribadi menunjuk kepada cinta antara manusia. Bentuk ini lebih dari
sekadar rasa kesukaan terhadap orang lain. Cinta antarpribadi bisa mencakup
hubungan kekasih, hubungan orangtua dengan anak, dan juga persahabatan yang
sangat erat.
Beberapa
unsur yang sering ada dalam cinta antarpribadi:
·
Kasih sayang: menghargai orang lain.
·
Altruisme: perhatian non-egois kepada
orang lain (yang tidak dimiliki oleh banyak orang).
·
Reciprocation: cinta yang saling
menguntungkan (bukan saling memanfaatkan).
·
Komitmen: keinginan untuk mengabadikan
cinta, tekad yang kuat dalam suatu hubungan.
·
Keintiman emosional: berbagi emosi dan
rasa.
·
Kekerabatan: ikatan keluarga.
·
Passion: hasrat dan atau nafsu seksual
yang cenderung menggebu-gebu.
·
Physical intimacy: berbagi kehidupan
erat satu sama lain secara fisik, termasuk di dalamnya hubungan seksual.
·
Kepentingan pribadi: cinta yang
mengharapkan imbalan pribadi, cenderung egois dan ada keinginan untuk
memanfaatkan pasangan.
·
Pelayanan: keinginan untuk membantu dan
atau melayani.
b.
Agama
Agama
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sistem yang mengatur tata keimanan
(kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah
yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya.
Kata
"agama" berasal dari bahasa Sanskerta, āgama yang berarti "tradisi".
Sedangkan kata lain untuk menyatakan konsep ini adalah religi yang berasal dari
bahasa Latin religio dan berakar pada kata kerja re-ligare yang berarti
"mengikat kembali". Maksudnya dengan berreligi, seseorang mengikat
dirinya kepada Tuhan.
Émile
Durkheim mengatakan bahwa agama adalah suatu sistem yang terpadu yang terdiri
atas kepercayaan dan praktik yang berhubungan dengan hal yang suci. Kita
sebagai umat beragama semaksimal mungkin berusaha untuk terus meningkatkan
keimanan kita melalui rutinitas beribadah, mencapai rohani yang sempurna
kesuciannya
Enam
agama besar yang paling banyak dianut di Indonesia, yaitu: agama Islam, Kristen
(Protestan) dan Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Sebelumnya, pemerintah
Indonesia pernah melarang pemeluk Konghucu melaksanakan agamanya secara
terbuka. Namun, melalui Keppress No. 6/2000, Presiden Abdurrahman Wahid
mencabut larangan tersebut. Tetapi sampai kini masih banyak penganut ajaran
agama Konghucu yang mengalami diskriminasi dari pejabat-pejabat pemerintah. Ada
juga penganut agama Yahudi, Saintologi, Raelianisme dan lain-lainnya, meskipun
jumlahnya termasuk sedikit.
Menurut
Penetapan Presiden (Penpres) No.1/PNPS/1965 junto Undang-undang No.5/1969
tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan agama dalam penjelasannya pasal
demi pasal dijelaskan bahwa Agama-agama yang dianut oleh sebagian besar
penduduk Indonesia adalah: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan
Konghucu. Meskipun demikian bukan berarti agama-agama dan kepercayaan lain
tidak boleh tumbuh dan berkembang di Indonesia. Bahkan pemerintah berkewajiban
mendorong dan membantu perkembangan agama-agama tersebut.
Sebenarnya
tidak ada istilah agama yang diakui dan tidak diakui atau agama resmi dan tidak
resmi di Indonesia, kesalahan persepsi ini terjadi karena adanya SK (Surat
Keputusan) Menteri dalam negeri pada tahun 1974 tentang pengisian kolom agama
pada KTP yang hanya menyatakan kelima agama tersebut. Tetapi SK (Surat
Keputusan) tersebut telah dianulir pada masa Presiden Abdurrahman Wahid karena
dianggap bertentangan dengan Pasal 29 Undang-undang Dasar 1945 tentang
Kebebasan beragama dan Hak Asasi Manusia.
Selain
itu, pada masa pemerintahan Orde Baru juga dikenal Kepercayaan Terhadap Tuhan
Yang Maha Esa, yang ditujukan kepada sebagian orang yang percaya akan
keberadaan Tuhan, tetapi bukan pemeluk salah satu dari agama mayoritas.
c.
Negara
Negara
adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer,
ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah
tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau
aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara
independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki
wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya
adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
2. Contoh Kasus
VIVAnews
- Masjid Al-Muqarrabien, dan Gereja Masehi Injil Sangihe Talaud Mahanaim, di
Jalan Enggano Tanjung Priok, Jakarta Utara, adalah tempat ibadah yang hanya
dipisahkan oleh tembok pembatas dua bangunan itu.
Kedua
tempat ibadah tersebut berdiri sejak setengah abad lalu. Saat berada di salah
satu rumah ibadah tersebut terdengar nyanyian gereja dan adzan yang saling
bersahutan tanpa berseteru.
"Kedua
tempat ibadah ini mungkin tempat ibadah satu-satunya di Indonesia yang
menempel," kata H. TB Ach. Khotib, 74 tahun, Imam Besar Masjid
Al-Muqarrabien, ketika ditemui Rabu 25 Juli 2012.
Menurut
Khotib, karena letaknya yang sangat dekat, kedua tempat ibadah ini merupakan
lambang kerukunan beragama. Nilai toleransi untuk saling menghormati seperti
sudah mendarah daging, baik bagi jemaat gereja maupun jamaah masjid.
"Dalam
kegiatan besar Idul Fitri dan Natal, kami saling membantu dan menghormati dengan
menjaga keamanan dan membantu satu sama lain, seperti menyiapkan lahan parkir
para jamaat," ujarnya.
Pihak
gereja sering memberikan bantuan saat pihak masjid melakukan kegiatan Idul
Fitri, bakti sosial maupun khitanan massal. "Bahkan mereka ikut menyumbang
hidangan untuk berbuka saat Ramadan. Mereka juga ikut memberikan sumbangan berupa
uang dan lainnya saat masjid menggelar bhakti sosial dan khitanan missal,"
terangnya.
Hal
tersebut sesuai dengan arti kata Al-Muqarrabien, yang mengandung arti saling menghormati,
menjaga kesatuan dan persatuan. Sehingga para jamaah di masjid itu dapat terus
hidup berdampingan tanpa ada masalah apapun.
"Masyarakat
banyak yang kagum dengan kerjasama yang terjalin antara masjid dan gereja
tersebut. Kami tetap menanamkan dan menjaga nilai-nilai toleransi antar umat
bergama, sebagaimana diajarkan oleh para pendiri masjid," ucap Khotib.
Masjid
yang dibangun oleh para pelaut muslim yang singgah di pelabuhan Tanjungpriok
pada tahun 1959 ini, memiliki dua lantai dan mampu menampung hingga 3.000
jamaah.
"Mesjid
ini sudah sering direnovasi, dan telah mendapat bantuan sebesar Rp20 juta dari
Bazis DKI Jakarta," tuturnya.
Ketua
Jemaat Gereja Mahanaim, Tatalede Barakati, menceritakan bahwa bukan hanya
bangunannya yang berdampingan. Namun jemaat dan jamaah masing-masing tempat
ibadah itu akrab menjalin kebersamaan.
"Yang
paling berbekas adalah situasi saat gereja tersebut akan diserang oleh
sekelompok orang ketika terjadi peristiwa Tanjung Priok dan kerusuhan 1998.
Ketika itu warga muslim yang merupakan jamaah Masjid Al-Muqarrabien justru
melindungi kami," kata Barakati.
Dikatakannya,
sejak awal dibangun pada 1957 oleh para pelaut kristen, kegiatan ibadah di dua
tempat itu tidak pernah terganggu. Misalnya, adzan
berkumandang
dan juga saat jemaat gereja tengah melaksanakan ibadah yang tidak mengganggu
para jamaat dan jamaah itu.
"Kami
memang seperti saudara sekandung, karena letaknya yang berdempetan dengan
menggunakan satu tembok penghubung dan tidak pernah terjadi masalah apapun dari
dua pengurus tempat ibadah itu," ucapnya.
Layaknya
saudara, maka nilai toleransi antar keduanya benar-benar ditanamkan, bukan
hanya antar pemimpin kedua tempat ibadah tetapi juga ditularkan kepada para
jemaat gereja dan jamaah masjid.
Satu
bentuk toleransi yang tinggi, yang terjadi antar keduanya terlihat ketika pihak
gereja membatalkan jadwal kebaktian pada Minggu pagi karena bertepatan dengan
Idul Fitri. "Kami memberi kesempatan kepada jamaah masjid untuk menunaikan
ibadahnya. Dan kebaktian di gereja ini pun lantas digeser ke sore hari,"
ujarnya.
Kemudian
saat Salat Jumat, lahan parkir di gereja digunakan untuk parkir motor orang
yang salat. Sebaliknya saat kebaktian setiap Minggu, jemaat bisa menggunakan
lahan parkir di masjid.
Kebiasaan
untuk saling membantu dan berbagi, juga diperlihatkan oleh pengurus dua tempat
ibadah beda agama ini dengan mengadakan kegiatan-kegiatan sosial, seperti kerja
bakti, pasar murah, maupun pengobatan cuma-cuma.
"Pihak
gereja juga menyediakan makanan ringan untuk berbuka, baik yang disediakan di
depan gereja maupun kami bagikan ke rumah-rumah di sekitar gereja,"
ungkapnya.
Gereja Terancam Digusur
Namun,
di balik simbol kerukunan itu, ada rencana pemerintah untuk menghancurkan
bangunan yang menjadi simbol toleransi beragama itu. Gereja masuk dalam lahan
yang akan digusur dan dipindahkan ke Jalan Melur I RW 13, Rawabadakutara, Koja,
Jakarta Utara oleh Suku Dinas (Sudin) Tata Kota Jakarta Utara.
Rencananya
akan digunakan sebagai pelebaran jalan dan pembangunan taman. "Gereja dan masjid
ini punya nilai historis sebagai simbol kerukunan beragama. Pemerintah kota
seharusnya menjadikannya sebagai cagar budaya, bukan justru menggusurnya,"
ucap Barakati
Meski
begitu, pihak gereja tidak akan menghalangi setiap program pemerintah yang bertujuan
mensejahterakan masyarakatnya. Menurutnya dua bangunan tempat ibadah berbeda
agama ini seharusnya dapat dijadikan simbol keberagaman di Jakarta, bahkan
Indonesia.
Hal
senada juga dikatakan oleh H. TB Ach. Khotib, yang menyayangkan rencana
penggusuran gereja tersebut. Sebab, keharmonisan ini sudah berlangsung puluhan
tahun yang lalu dan semestinya harus dilestarikan. "Mudah-mudahan
pemerintah dapat memikirkan kembali rencana tersebut, karena ini seperti cagar
budaya yang harus dilestarikan," tandasnya.
Keharmonisan
antar umat beragama, tampaknya akan mulai terkikis di bangsa ini. Sangat
disayangkan, bila bentuk nyata keharmonisan beragama yang telah diwujudkan oleh
Masjid Al Muqarrabien dan Gereja Mahanaim selama lebih dari setengah abad harus
hilang begitu saja.
Pemerintah
seharusnya mempertimbangkan kembali rencana penataan kota yang terpaksa harus
membuang simbol kerukunan beragama itu. Sebaiknya pemerintah malah menetapkan
kedua tempat ibadah itu sebagai bangunan cagar budaya yang perlu dilestarikan.
(adi)
Tanggapan
: Kita di dunia mempunyai banyak keagamaan ,oleh karena itu walaupun kita
berbeda agama kita harus saling menghargai agama yang lain dengan sikap santun
,etika yang baik , berprilaku sopan .
MANUSIA DAN KEINDAHAN
1.Keindahan
Keindahan berasal dari kata indah, artinya bagus, permai, cantik, elok,
molek dan sebagainya. Benda yang mempunyai sifat indah ialah segala hasil seni,
(meskipun tidak semua hasil seni indah, pemandangari alam (pantai, pegunungan,
danau, bunga-bunga di lereng gunung), manusia (wajah, mata, bibir, hidung,
rambut, kaki, tubuh), rumah (halaman, perabot rumah tangga dan sebagainya),
suara, warna dan sebagainya. Keindahan adalah identik dengan kebenaran.
Menurut The Liang Gie dalam bukunya “G,a-ris Besar Estetik” (Filsafat
Keindahan) dalam bahasa Inggris keindahan itu diterjemahkan dengan kata
“beautiful”, Perancis “beau”, Italia dan Spanyol “bello”, kata-kata itu berasal
dari- bahasa Latin “bellum”. Akar katanya adalah ”bonum” yang berarti kebaikan
kemudian mempunyai bentuk pengecilan menjadi’ ”bonellum” dan terakhir
dipendekkan sehingga ditulis “bellum”.
Selain itu menurut luasnya dibedakan pengertian:
1. Keindahan dalam arti luas.
Selanjutnya The Liang Gie menjelaskan.bahwa keindahan dalam arti luas
mengandung pengertian ide kebaikan. Misalnya Plato menyebut watak yang
indah dan hukum yang indah, sedangkan Aristoteles merumuskan keindahan
sebagai sesuatu yang baik dan juga menyenangkan.
Jadi pengertian yang seluas-Iuasnya meliputi :
1. Keindahan dalam arti luas.
Selanjutnya The Liang Gie menjelaskan.bahwa keindahan dalam arti luas
mengandung pengertian ide kebaikan. Misalnya Plato menyebut watak yang
indah dan hukum yang indah, sedangkan Aristoteles merumuskan keindahan
sebagai sesuatu yang baik dan juga menyenangkan.
Jadi pengertian yang seluas-Iuasnya meliputi :
- keindahan alam
- keindahan seni
- keindahan moral
- keindahan intelektual.
2. Keindahan dalam arti estetik murni.
Keindahan dalam arti estetik murni menyangkut pengalaman estetik seorang
dalam hubungannya dellgan se:gala sesuatu yang diserapnya.
Keindahan dalam arti estetik murni menyangkut pengalaman estetik seorang
dalam hubungannya dellgan se:gala sesuatu yang diserapnya.
3. Keindahan dalam arti terbatas dalam hubungannya dengan penglihatan.
Keindahan dalam arti yang terbatas, me~punyai arti yang lebih disempitkan
sehingga hanya menyangkut bendabenda yang dapat -diserap dengan
penglihatan, yakni berupa keindahan bentuk dan warna. keindahan tersusun
dari berbagai keselarasan dan kebalikan dari garis, warna, bentuk, nada, dan kata-kata. Ada pula yang berpendapat bahwa keindahan adalah suatu kumpulan hubungan-hubungan yang selaras dalam suatu benda dan di antara benda itu dengan si pengarnat.
Keindahan dalam arti yang terbatas, me~punyai arti yang lebih disempitkan
sehingga hanya menyangkut bendabenda yang dapat -diserap dengan
penglihatan, yakni berupa keindahan bentuk dan warna. keindahan tersusun
dari berbagai keselarasan dan kebalikan dari garis, warna, bentuk, nada, dan kata-kata. Ada pula yang berpendapat bahwa keindahan adalah suatu kumpulan hubungan-hubungan yang selaras dalam suatu benda dan di antara benda itu dengan si pengarnat.
Nilai estetik
Dalam rangka teori umum tentang nilai The Liang Gie menjelaskan bahwa, pengertian keindahan dianggap sebagai salah satu jenis nilai seperti halnya nilai moral, nilai ekonomi, nilai pendidikan, dan sebagainya. Nilai yang berhubungan dengan segala sesuatu yang tercakup dalam pengertian keindahan disebut nilai estetik. Dalam ”Dictionary of Sociology and Related Science” diberikan rumusan tentang nilai sebagai berikut :
‘”The believed Capacity of any object to saticgy a human desire. The Quality of any object which causes it be of interest to an individual or a group” (Kemampuan yang dianggap ada pada suatu benda yang dapat memuaskan keinginan manusia. Sifat dari suatu benda yang menarik minat seseorang atau suatu kelompok).
Hal itu berarti, bahwa nilai adalah semata-mata adalah realita psikologi yang harus dibedakan secara tegas dari kegunaan, karena terdapat dalam jiwa manusia dan bukan pada hendaknya itu sendiri. Nilai itu (oleh orang) dianggap terdapat pada suatu benda sampai terbukti letak kebenarannya.
Dalam rangka teori umum tentang nilai The Liang Gie menjelaskan bahwa, pengertian keindahan dianggap sebagai salah satu jenis nilai seperti halnya nilai moral, nilai ekonomi, nilai pendidikan, dan sebagainya. Nilai yang berhubungan dengan segala sesuatu yang tercakup dalam pengertian keindahan disebut nilai estetik. Dalam ”Dictionary of Sociology and Related Science” diberikan rumusan tentang nilai sebagai berikut :
‘”The believed Capacity of any object to saticgy a human desire. The Quality of any object which causes it be of interest to an individual or a group” (Kemampuan yang dianggap ada pada suatu benda yang dapat memuaskan keinginan manusia. Sifat dari suatu benda yang menarik minat seseorang atau suatu kelompok).
Hal itu berarti, bahwa nilai adalah semata-mata adalah realita psikologi yang harus dibedakan secara tegas dari kegunaan, karena terdapat dalam jiwa manusia dan bukan pada hendaknya itu sendiri. Nilai itu (oleh orang) dianggap terdapat pada suatu benda sampai terbukti letak kebenarannya.
Nilai itu ada yang membedakan antara nilai sub yektif dan obyektif.
Tetapi penggolongan yang penting ialah:
- Nilai ekstrinsik
Nilai ekstrinsik adalah sifat baik dari suatu benda sebagai alat atau sarana
untuk sesuatu hal lainnya (“instrumental! Contributory value”), yakni nilai
yang bersifat sebagai alat atau membantu.
- Nilai intrinsik
Nilai intrinsik adalah sifat baik dari benda yang bersangkutan, atau sebagai
suatu tujuan, ataupun demi kepentingan benda itu sendiri.
Tetapi penggolongan yang penting ialah:
- Nilai ekstrinsik
Nilai ekstrinsik adalah sifat baik dari suatu benda sebagai alat atau sarana
untuk sesuatu hal lainnya (“instrumental! Contributory value”), yakni nilai
yang bersifat sebagai alat atau membantu.
- Nilai intrinsik
Nilai intrinsik adalah sifat baik dari benda yang bersangkutan, atau sebagai
suatu tujuan, ataupun demi kepentingan benda itu sendiri.
Contoh kasus
Tarian Damarwulan-ninakjinggo suatu tarian yang halus dan kasar dengan
segala macam jenis pakaian dan gerak-geriknya yang indah, itu disebut nilai
ekstrinsik. Pesan puisi yang ingin disampaikan kepada pembaca melalui (alat
benda) puisi itu disebut nilai intrinsik.
Tanggapan : Kita sebagai umat
manusia harus mencintai keindahaan alam yang telah di berikan tuhan di bumi ini
,oleh karena itu kita harus menjaga bumi ini agar selalu indah .
“Manusia dan
Keadilan”
Pendahuluan
Keadilan merupakan
kata yang kerap
kali kita dengar,
bahkan kita ucapkan .
Kita sebagai manusia
yang merupakan makhluk
yang paling mulia
diantara semua ciptaan
Tuhan lainnya , selalu
ingin diperlakukan adil
oleh orang lain .
Terkadang kita lupa
ataupun tidak sadar
bila kita telah
memperlakukan sesama kita
secara tak adil .
Mungkin sebagian orang bingung
dengan arti sebuah
keadilan atau bahkan
tidak tahu makna
kata adil. Oleh
karenanya sudah sepatutnya
kita mencari tahu
makna dari kata adil.
Kita pun harus
bertanya pada diri
kita sendiri, apakah
kita telah berbuat adil
pada sesama kita,
diri sendiri, terlebih
lagi pada sang
Pencipta.
Pengertian Keadilan
Keadilan adalah
kondisi kebenaran ideal
secara moral mengenai
sesuatu hal, baik menyangkut
benda atau orang.
Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat
kepentingan yang besar.
John Rawls, f ilsuf Amerika
Serikat yang dianggap salah
satu filsuf politik
terkemuka abad ke-20,
menyatakan bahwa
"Keadilan adalah kelebihan
(virtue) pertama dari
institusi sosial,
sebagaimana halnya kebenaran
pada sistem pemikiran" . Tapi,
menurut kebanyakan teori juga,
keadilan belum lagi
tercapai: "Kita tidak
hidup di dunia yang
adil" . Kebanyakan orang
percaya bahwa ketidakadilan
harus dilawan dan dihukum,
dan banyak gerakan
sosial dan politis
di seluruh dunia
yang berjuang menegakkan
keadilan. Tapi, banyaknya
jumlah dan variasi teori
keadilan memberikan pemikiran
bahwa tidak jelas
apa yang dituntut dari
keadilan dan realita
ketidakadilan, karena definisi
apakah keadilan itu sendiri
tidak jelas. Keadilan
intinya adalah meletakkan
segala sesuatunya pada tempatnya.
Teori keadilan
menurut Aristoteles
Dalam teorinya,
Aristoteles mengemukakan lima
jenis perbuatan yang
dapat digolongkan adil. Kelima
jenis keadilan yang
dikemukakan Aristoteles adalah sebagai berikut:
a. Keadilan
komutatif. Keadilan secara
komutatif adalah perlakuan
terhadap seseorang dengan tidak
melihat jasa-jasa yang
dilakukannya.
b. Keadilan
distributif. Keadilan distributif
adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai
dengan jasa-jasa yang
telah dilakukannya.
c. Keadilan
kodrat alam. Keadilan
kodrat alam adalah
memberi sesuatu sesuai
dengan yang diberikan
orang lain kepada
kita.
d. Keadilan
konvensional. Keadilan secara
konvensional adalah keadilan apabila seorang
warga negara telah
menaati segala peraturan
perundang-undangan yang telah
diwajibkan.
e. Keadilan
menurut teori perbaikan.
Perbuatan adil menurut
teori perbaikan apabila seseorang
telah berusaha memulihkan
nama baik orang
lain yang telah tercemar.
Teori keadilan
menurut Thomas Hobbes
Suatu perbuatan
dikatakan adil apabila
telah didasarkan pada
perjanjian yang telah
disepakati.
Mengenai teori
keadilan ini, Notonegoro
menambahkan keadilan legalitas
atau keadilan hukum,
yaitu suatu keadaan
dikatakan adil jika
sesuai ketentuan hukum yang
berlaku.
Menurut W.J.S
Poerwadarminta dalam Kamus
Besar bahasa Indonesia memberikan pengertian
adil itu dengan
yang pertama tidak
berat sebelah (tidak
memihak) pertimbangan yang
adil, putusan itu
dianggap adil; kedua mendapat perlakuan
yang sama. Sedangkan
menurut Drs. Kahar
Masyhur memberikan defenisi tentang
adil
1. Adil
ialah meletakkan sesuatu
pada tempatnya
2. Adil
adalah menerima hak
tanpa lebih dan
memberikan hak orang
lain tanpa kurang
3. Adil
adalah memberikan hak
setiap yang berhak
secara lengkap tanpa
lebih tanpa kurang
antara sesama yang
berhak, dalam keadaan
yang sama dan penghukuman
orang jahat atau
yang melanggar hukum
sesuai dengan kesalahan dan
pelanggarannya.
Dari uraian
diatas maka dapat
diketahui bahwa adil
atau keadilan adalah pengakuan perlakuan
seimbang antara hak
dan kewajiban. Apabila
ada pengakuan dan perlakuan
yang seimbang antara
hak dan kewajiban,
dengan sendirinya apabila kita
mengakui “ hak hidup ”,
maka sebaliknya kita
harus mempertahankan hak hidup
tersebut dengan jalan
bekerja keras, dan
kerja keras yang kita
lakukan tidak pula
menimbulkan kerugian terhadap
orang lain, sebab orang
lain itu juga
memiliki hak yang
sama (hak untuk
hidup) sebagaimana halnya hak
yang ada pada
kita.
Berbicara hakikat
keadilan bahwa yang
mampu berlaku adil
hanyalah Tuhan Yang Maha
Esa, salah satu
contoh keadilan Tuhan
terhadap makhluknya adalah memberikan
kelebihan dan kekurangan
kepada masing-masing orang. pun
terkait dengan keadilan
menurut versi manusia
tentunya dari salah satu diantara dua
orang atau dua
pihak akan merasa
dirugikan. karena berbicara mengenai kepuasan
manusia tidak akan
merasa puas terhadap
sesuatu yang diterimanya.
Macam-macam Keadilan
Aristoteles membagi
keadilan menjadi 2 jenis ,
yaitu :
a.) Keadilan
Komulatif
Keadilan ini
bertujuan memelihara ketertiban
masyarakat dan kesejahteraan
umum . Bagi Aristoteles
pengertian keadilan itu
merupakan asas pertalian
dan ketertiban dalam
masyarakat .
b.) Keadilan
Distributif
Aristoteles berpendapat
bahwa keadilan akan
terlaksana bilamana hal-hal
yang sama diperlakukan
secara sama dan
hal-hal yang tidak
sama dilakukan secara
tidak sama .
Plato (guru Aristoteles)
membagi keadilan menjadi
3 jenis , yaitu :
a.) Keadilan
Komulatif
Keadilan komulatif
adalah keadilan yang
memberikan kepada setiap orang
sama banyaknya , tanpa
mengingat berapa besar
jasa-jasa yang telah diberikan
(dari kata commute
= mengganti , menukarkan , memindahkan) .
b.) Keadilan
Distributif
Keadilan distributive
adalah keadilan yang
memberikan hak atau jatah
kepada setiap orang
menurut jasa-jasa yang
telah diberikan (pembagian menurut
haknya masing-masing pihak) .
Di sini keadilan tidak menuntut
pembagian yang sama
bagi setiap orang ,
tetapi pembagian yang sama
berdasarkan perbandingan.
c. Keadilan
legal atau keadilan
moral
Keadilan legal
atau keadilan moral
adalah keadilan yang
mengikuti penyesuaian atau pemberian
tempat seseorang dalam
masyarakat sesuai dengan kemampuannya , dan
yang dianggap sesuai
dengan kemampuan yang bersangkutan .
Keadilan merupakan
hal penting dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara . Charles
E. Merriam dalam
Miriam Boedihardjo (1982) meletakkan keadilan
ini sebagai salah
satu prinsip dalam
tujuan suatu Negara , yaitu
keamanan ekstern , ketertiban
intern , keadilan ,
kesejahteraan umum , dan
kebebasan .
Contoh ketidakadilan
dalam hidup :
Ada seorang
anak yang mengantar
ibunya ke rumah
sakit untuk berobat .
Begitu mereka tiba
di rumah sakit
tersebut , suster yang
berjaga di sana
tidak langsung memberikan
pertolongan pada ibu
tersebut karena dia
berasal dari keluarga
kurang mampu . Suster
tersebut lebih mendahulukan
orang yang berasal
dari keluarga berada
untuk berobat . Hal
ini terjadi ketika
sang anak membeli
obat untuk ibunya .
Ketika sang anak
tiba di rumah
sakit , ternyata sang
ibu telah tiada .
Tanggapan :
Keadilan dan kehidupan
manusia sangatlah berkaitan
erat , karena tanpa
adanya keadilan manusia
dapat bersikap semena-mena
kepada sesamanya . Hal
ini tidak dapat
dibenarkan , karena setiap manusia
memiliki kedudukan yang sama , seperti halnya
Tuhan yang tidak
pernah membeda-bedakan setiap
makhluk hidup . Oleh
karenanya , kita harus
dan wajib menegakkan
dan menjunjung tinggi
keadilan di negara kita dalam
segala apapun di kehidupan .
Contoh Kasus :
Pertama kasus dari
anggota DPR Angelina Sondakh yang telah mengkorupsi uang negara yang cukup
banyak. Di kira-kira oleh KPK (Komisi Pemberantas Korupsi) uang yang di korupsi
oleh Angelina Sondakh berkisar kurang lebih 500 Trilyun. Woowwwww sungguh
amazing sekali uang yang di korupsi oleh angelina sondakh. Walaupun sudah
menjalani hukuman kurungan penjara di penjara TIPKOR (Tindak Pidana Korupsi),
Angelina Sondakh masih saja mengelak bahwa dia tidak menerima uang sebanyak itu
dari berbagai pihak mana pun apabila di tanyai oleh hakim tentang kasus korupsi
yang yang menjelit dia. Banyak sekali alasan yang di keluarkan oleh angelina
sondakh, walaupun dia sudah diputuskan menjadi tersangka korupsi wisma atlet yang
berada di Palembang dan dia pun sudah masuk kedalam sel penjara tetapi dia
masih bisa keluar masuk dengan se-enaknya dia untuk berpergian, coba bandingkan
dengan kasus yang kedua yang memuat nama Mbah Minah.
Seorang perempuan yang
sudah rentan juga dapat dibilang sudah nenek-nenek yaitu bernama mbah minah
dapat di kurung di penjara akibat cuma mengambil 3 biji kakao yangsudah jatuh
di dari sebuah pohon kakao. 3 biji kakao hanya senilai Rp.2.100 sampai dibawa
ke pengadilan negeri. Saat pengadilan berlangsung mbah minah, mbah minah di
vonis 5 tahun penjara oleh hakim dan hakimyang membacakan vonis tersebut sampai
meneteskan air mata karena hakin tersebut tidak tega untuk membacakan vonis
terhadap mbah minah.
Sungguh ironi sekali keadlilan di Indonesia. Bayangkan Cuma
sekedar mengambil 3 biji kakao yang sudah jatuh dari pohonnya sampai di vonis
sampai 5 tahun sedangkan Angelina Sondakh yang sudah mengkorupsi 500 trilyun
sampai sekarang masih saja bisa mondar mandir di luar. Apakah negara ini sudah
benar dalam proses keadlian?????????
Komentar
Posting Komentar