Definisi, Tujuan, dan Prinsip-prinsip Koperasi
PENGERTIAN, TUJUAN, dan PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
A. PENGERTIAN KOPERASI
Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa
bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia adalah koperasi.
Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas
kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara
anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan
masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan
ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh
seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Berikut
ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di
Indonesia.
· Landasan Idiil ( pancasila )
· Landasan Mental ( Setia kawan dan
kesadaran diri sendiri )
· Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945
Pasal 33 Ayat 1 )
Koperasi
adalah juga gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat
mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh
UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun
perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita
rakyat itu, undang – undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan
bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
Beberapa
definisi koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :
A.
Definisi Koperasi Menurut ILO ( International Labour Organization ). Definisi koperasi yang lebih detail dan
berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut :
“Cooperative
defined as an association of persons usually of limited means, who have
voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the
formation of a democratically controlled business organization, making
equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of
risk and benefits of undertaking”.
Dalam
definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai
berikut :
· Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
( Association of persons ).
· Penggabungan orang – orang tersebut
berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
· Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai ( to achieve a common economic end ).
· Koperasi yang dibentuk adalah satu
organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara
demokratis ( formation of a democratically controlled business organization )
· Terdapat kontribusi yang adil terhadap
modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital required )
· Anggota koperasi menerima resiko dan
manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of
the undertaking ).
B.
Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya
Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan
yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan
masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
C.
Definisi Koperasi Menurut Hatta
Menurut Hatta, untuk disebut koperasi,
sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas –
asas tersebut adalah :
1.
Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
2.
harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
3.
Ukuran harus benar dan dijamin
4.
Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk
membeli diluar kemampuannya.
D.
Definisi Koperasi Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai
organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang
berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata
bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
E.
Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
Undang – undang No. 25 tahun 1992,
memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang –
orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan”.
Berdasarkan
batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
· Koperasi adalah badan usaha ( Business
Enterprise )
· Koperasi adalah kumpulan orang – orang
dan atau badan – badan hokum koperasi
· Koperasi Indonesia adalah koperasi yang
bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
· Koperasi Indonesia adalah “Gerakan
Ekonomi Rakyat”.
· Koperasi Indonesia “berazaskan
kekeluargaan”
B.
TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan
masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang
– Undang Dasar 1945.
Dalam
BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi
bertujuan untuk:
“Memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut
Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya,
melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala
kecil.
Selanjutnya
fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian, yaitu:
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Berperan serta aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
gurunya.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi.
C.
PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Prinsip
– prinsip koperasi adalah garis –garis penuntun yang digunakan oleh koperasi
untuk melaksanakan nilai – nilai tersebut dalam praktik.
Prinsip pertama : keanggotaan Sukarela dan
Terbuka
Koperasi
– koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang
yang mampu menggunakan jasa – jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung
jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau
agama.
Prisip kedua : Pengendalian oleh Anggota
Secara demokratis
Koperasi
– koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh
para anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan – kebijakan
perkumpulan dan mengambil keputusan –
keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil – wakil yang dipilih,
bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi primer anggota – anggota
mempunyai hak – hak suara yang sama ( satu anggota, satu suara ), dan koperasi
pada tingkatan – tingkatan lain juga di atur secara demokratis.
Prinsip ketiga : Partisipasi Ekonomi
Anggota
Anggota
– anggota menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari
koperasi mereka. Sekurang – kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya
merupakan milik bersama dari koperasi. Anggota – anggota biasanya menerima
kompensasi yang terbatas, bilamana ada, terhadap modal. Anggota – anggota
membagi surplus – surplus untuk sesuatu atau tujuan – tujuan sebagai berikut :
*
Pengembangan koperasi – koperasi mereka
*
Kemungkinan dengan membentuk cadangan sekurang – kurangnya sebagian padanya
tidak dapat dibagi – bagi
*
Pemberian manfaat kepada anggota – anggota sebanding dengan transaksi –
transaksi mereka dengan koperasi
*
Mendukung kegiatan – kegiatan yang disetujui oleh anggota
Prinsip keempat : Otonomi Dan
Kebebasan
Koperasi
– koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan – perkumpulan yang menolong
diri sendiri dan dikendalikan oleh anggota – anggotanya. Koperasi – koperasi
mengadakan kesepakatan –kesepakatan
dengan perkumpulan – perkumpulan lain, termasuk pemerintah, atau
memperoleh modal dari sumber – sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan
persyaratan – persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggota – anggota
serta dipertahankannya ekonomi koperasi.
Prinsip kelima : Pendidikan,
Pelatihan, dan Informasi
Koperasi
– koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota – anggotanya,
para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan
sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi – koperasi mereka. Mereka
memberi informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang – orang muda pemimpin
– pemimpin opini masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan – kemanfaatan
kerjasama.
Prinsip keenam : Kerjasama diantara
Koperasi
Koperasi
– koperasi akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota
dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur –
struktur local, nasional, regional, dan internasional.
Prinsip ketujuh : Kepedulian Terhadap Komunitas
Koperasi
– koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi –
komunitas mereka melalui kebijakan – kebijakan yang disetujui oleh anggota –
anggotanya.
Beberapa
prinsip – prinsip koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai
berikut :
1. Prinsip menurut Munkner
Hans
H. Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang ditunkan dari 7 variabel gagasan
umum sebagai berikut :
7 variabel
gagasan umum :
·
Menolong
diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan ( self-help based on solidarity )
·
Demokrasi
( democracy )
·
kekuatan
modal tidak diutamakan ( neutaralited Capital )
·
ekonomi
( Economy )
·
Kebebasan
( Liberty )
·
Keadilan
( Equity )
·
Memajukan
kehidupan social melalui pendidikan ( Social Advancement Through Education )
12 Prinsip
koperasi :
·
Keanggotaan
bersifat sukarela (Valuntarily membership )
·
Keanggotaan
terbuka ( Open membership )
·
Pengembangan
anggota ( Member Promotion )
·
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan ( Identity of co-owners and customers )
·
Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (Democratic management and
control)
·
Koperasi
sebagai kumpulan orang – orang ( Personal Cooperation)
·
Modal
yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi (Indivisible social capital)
·
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi (Economic efficiency of the cooperative
enterprise)
·
Perkumpulan
dengan sukarela ( Valuntarily association )
·
Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (Autonomy in goal setting and
the decision making)
·
Pendistribusi
yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi (Fair and just distribution of
economic result)
·
Pendidikan
anggota ( Member Education )
2. Prinsip menurut Rochdale ( Equitable
Pioner’s Rochdale )
Prinsip – prinsip koperasi rochdale
menurut bentuk dan sifat aslinya :
o Pengawasan secara demokratis (
Democratic Control )
o Keanggotaan yang terbuka ( Open
membership )
o Bunga atas modal dibatasi ( a
fixed or limited interest on capital )
o Pembagian sisa hasil usaha ( SHU
) kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota ( The
distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their
purchases )
o Penjualan sepenuhnya dengan tunai
( Trading strictly on a cash basis )
o Barang – barang yang dijual harus
asli dan tidak dipalsukan ( Selling only pure and unadulterated goods )
o Netral terhadap politik dan agama
( Political and religious neutrality )
Prinsip
– prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi :
o Pembelian barang secara tunai
o Harga jual sama dengan harga
barang pasar setempat
o Mutu barang baik, timbangan dan
ukurannya benar
o Pemberian bunga atas modal
dibatasi
o Keuntungan dibagi berdasarkan
banyaknya pembelian
o Sebagian keuntungan dipergunakan
untuk cadangan dana pendidikan, dan dana social
o Keanggotaan terbuka untuk umum,
netral terhadap agama dan politik
PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI INDONESIA
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide ide abstrak yang
merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance
(Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang
bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota
dalam (ekonomi), kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan,
pelatihan dan informasi.
Prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun
1992 yang berlaku di Indonesia adalah :
a. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
Keanggotaan bersifat sukarela adalah dalam menjadi anggota
atau keluar dari Koperasi tidak boleh dipaksakan siapapun. Keanggotaan bersifat
terbuka adalah dalam keanggotaan tidak ada pembatasan atau diskriminasi dalam
bentuk apapun.
b. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis.
Pengelolaan Koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan
para anggota. Anggota menjadi pemegang dan pelaksana tertinggi dalam Koperasi.
c. Pembagian sisa
hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam Koperasi tetapi
juga berdasarkan perimbangan jasa usaha atau partisipasi anggota terhadap
Koperasi.
d. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Modal dalam Koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk
kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan.
e. Kemandirian.
Koperasi dan anggota harus mampu berdiri sendiri, tanpa
tergantung pada pihak lain.
Koperasi juga melaksanakan dua prinsip Koperasi yang lain
yaitu pendidikan perkoperasian dan kerjasama antar koperasi.
Komentar
Posting Komentar