Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Makalah
Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Hak
dan Kewajiban Warga Negara
Oleh:
Muhamad Riky Saputra (
15213766 )
Dosen: Pak Emiliansyah Banowo
Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma
2013
DAFTAR
ISI
Daftar isi …………………………………………………………………………….… 1
Abstrak ………………………………………………………………………………... 2
Kata Pengantar ……… ………………………………………………………….…. 3
Bab I
Pendahuluan ……………………………………...……………………….…. 4
1.1 Latar Belakang ………………………………………………………..…… 4
1.2 RumusanMasalah ………………………………………………………..…… 4
1.3 Tujuan …………………………………………………………………….… 5
1.4 Metode Penulisan Makalah …...……………….……………………….….…. 5
1.5 SistematikaPenulisanMakalah………………………………………….……... 5
Bab II
Pembahasan ………………………………………………………………………..… 6
2.1 Pengertian Hak dan Kewajiban………………………………………………. 6
2.2 Penentuan Warga Negara Indonesia …..………………………………….…. 7
2.3 Hak dan Kewajiban Warga Negara.…………………………………………. 9
Bab III
Penutup …………………………………………………………………….……… 13
Daftar Pustaka ...………………………………………………….………………… 14
ABSTRAK
Hak asasi manusia
adalah sesuatu yang diberikan oleh Tuhan dari sejak lahir. Hak merupakan
sesuatu yang layak di terima oleh setiap manusia, contohnya mendapatkan
pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak memeluk agama, hak untuk mendapatkan
jaminan kesehatan, dan hak untuk mendapat pendidikan. Hak selalu beriringan
dengan kewajiban. Kewajiban berarti suatu keharusan, maka apapun itu jika
merupakan kewajiban kita harus melaksanakannya tanpa ada alasan apapun. Dari
pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan
penuh rasa tanggung jawab.
Kata
kunci : Hak, hak asasi, hak asasi manusia, kewajiban, dan tanggung jawab.
Kata
Pengantar
Puji syukur kepada Tuhan yang Mah Esa atas berkat dan
rahmatnya sehingga saya dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini dengan judul
“Hak dan Kewajiban Warga Negara”. Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu
tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam makalah ini membahas
tentang pengertian hak dan kewajiban, pengertian Warga Negara Indonesia (WNI),
serta pengertian hak dan kewajiban bagi warga negara.
Kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Emiliansyah Banowo
selaku dosen mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan yang telah memberikan tema yang kami dapatkan. Kami menyadari
bahwa makalah kami ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan
saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi
kesempurnaan makalah ini. Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua
pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai
akhir. Semoga Allah SWT selalu meridhai segala usaha kita. Amin.
Jakarta , 16 Maret
2015
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Indonesia
merupakan negara yang demokratis, dimana mempunyai elemen-elemen seperti
masyarakat. Masyarakat sangat berperan dalam pembangunan suatu negara. Negara
mempunyai hak dan kewajiban bagi warga negaranya, begitu pula dengan warga
negara juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap negara.
Negara
merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur
hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat, dan yang paling terlihat adalah
unsur-unsur dari negara yang berupa rakyat, wilayah dan pemerintah. Salah satu
unsur negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal di suatu negara merupakan
penduduk dari negara yang bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari
penduduk suatu negara. Tetapi tidak sedikit pula yang bukan merupakan warga
negara bisa tinggal di suatu negara lain yang bukan merupakan negara asalnya.
Suatu negara pasti mempunyai suatu undang-undang atau peraturan yang mengatur
tentang kewarganegaraan. Peraturan tersebut memuat tentang siapa saja yang bisa
dianggap sebagai warga negara. Indonesia merupakan salah satu negara yang
mempunyai peraturan tentang kewarganegaraan tersebut.
1.2 Rumusan Masalah
Untuk mengkaji dan mengulas tentang manajemen sumber
daya data diperlukan sub-pokok bahasan yang saling berhubungan, sehingga
penulis membuat rumusan masalah sebagai berikut :
1. Apa pengertian hak dan kewajiban ?
2. Siapa sajakah Warga Negara Indonesia
(WNI) ?
3. Apa saja hak dan kewajiban warga
negara ?
1.3 Tujuan
Tujuan
disusunnya makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata Pendidikan
Kewarganegaraan Semester Genap tahun 2013 dan menjawab pertanyaan yang ada pada
rumusan masalah. Manfaat dari penulisan makalah ini adalah untuk meningkatkan
pengetahuan penulis dan pembaca tentang pengertian dasar hak dan kewajiban,
penentuan Warga Negara Indonesia (WNI), serta hak dan kewajiba warga negara.
1.4 Metode Penulisan Masalah
Penulis
memakai metode studi literatur dan kepustakaan dalam penulisan makalah ini.
Referensi makalah ini bersumber tidak hanya dari buku, tetapi juga dari media
media lain seperti e-book, web, blog, dan perangkat media massa yang diambil
dari internet.
1.5 Sistematika Penulisan Makalah
Makalah
ini disusun menjadi tiga bab, yaitu bab pendahuluan, bab pembahasan, dan bab
penutup. Adapun bab pendahuluan terbagi atas : latar belakang, rumusan makalah,
tujuan dan manfaat penulisan, metode penulisan, dan sistematika penulisan.
Sedangkan bab pembahasan dibagi berdasarkan sub-bab yang berkaitan dengan
sumber daya data. Terakhir, bab penutup terdiri atas kesimpulan.
BAB
II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Hak dan Kewajiban
Dalam
konteks kata, hak dan kewajiban mengandung 2 kata, yaitu hak dan kewajiban.
Dari masing-masing kata tersebut tentunya mempunyai arti tersendiri. Menurut
Prof. Dr. Notonegoro, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang
semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat
dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut
secara paksa olehnya. Menurut pengertian tersebut individu maupun kelompok
ataupun elemen lainnya jika menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan
aturan yang berlaku dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain jadi harus
pihak yang menerimannya yang melakukan itu. Dari pengertian yang lain hak bisa
berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunanya tergantung
kepada kita sendiri contohnya hak mendapatkan pengajaran. Dalam hak mendapatkan
pengajaran ini adalah tergantung dari diri kita sendiri, kalau memang
menganggap bahwa pengajaran itu penting bagi kita pasti kita akan senagtiasa
akan belajar atau sekolah atau mungkin kuliah. Tapi kalau ada yang menganggap
itu tidak penting pasti tidak akan melakukan hal itu.
Kata
yang kedua adalah kewajiban , kewajiban berasal dari kata wajib. Menurut Prof.
Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya
dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain
manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang
berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan
kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun itu. Dari
pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan
penuh rasa tanggung jawab. Wujud hubungan antara warga negara dengan
negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan(role). Peranan pada dasarnya
adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki, dalam hal
ini sebagai warga Negara
2.
Penentuan Warga Negara Indonesia
Setiap negara berdaulat untuk berwenang dalam menentukan
siapa-siapa saja yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan
seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan
asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan. Dalam penentuan kewarganegaraan
didasarkan kepada sisi kelahiran yag dikenal dua asas, yaitu asas ius soli dan ius sanguinis. Ius
artinya hukum atau dalil. Soli berasal
dari kata solum yang artinya negari
atau tanah. Sanguinis berasal dari
kata sanguinis yang artinya darah. Asas
ius soli adalah asas yang menyatakan
bahawa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut
dilahirkan. asas ius sanguinis adalah
asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan beradasarkan
keturunan dari orang tersebut.
Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat
didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakup atas asas kesatuan hukum dan
asas persamaan derajat. Asas persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami
istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecahkan sebagai inti dari masyarakat.
Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu
kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini
diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan
tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaaraan suami atau istri. Keduanya
memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi, mereka
dapat berbeda kewarganegaraan seperti halnya ketika belum berkeluarga. Negara
memiliki wewenang untuk menentukan warga negara sesuai dengan asas yang dianut
negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu negara tidak
terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga
tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara. Penentuan
kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem
kewarganegaraan bagi seorang warga. Secara ringkas problem kewarganegaraan
adalah munculnya apatride dan bipatride. Appatride adalah istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki
kewarganegaraan. Bipatride adalah
istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda (rangkap dua).
Bahkan dapat muncul multipatride,
yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan yang banyak
(lebih dari 2). Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi
warga negara. Ketentuan tersebut tercantum
dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :
1. Yang menjadi warga negara
ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
undang-undang sebagai warga Negara.
2. Penduduk ialah waraga negara
Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3.Hal-hal mengenai warga negara dan
penduduk diatur dengan undang-undang. Beradasarkan hal diatas , kita mengetahui
bahwa orang yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah :
a. Orang-orang
bangsa Indonesia asli.
b. Orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang menjadi warga negara.
Adapun Undang-Undang yang mengatur tentang warga negara
adalah Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia. Pewarganegaraan adalah tata cara
bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui
permohonan . Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik
Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan. Permohonan
pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai
berikut :
1. Telah berusia 18(delapan belas)
tahun atau sudah kawin.
2. Pada waktu mengajukan
permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling
singkat 5 (lima)tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun
tidak berturut-turut.
3. Sehat jasmani dan rohani.
4. Dapat berbahasa Indonesia
serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
5. Tidak pernah dijatuhi pidana
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu)
tahun.
6. Jika dengan memperoleh
kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda.
7. Mempunyai pekerjaan dan/atau
berpenghasilan tetap.
8. Membayar uang pewarganegaraan
ke kas Negara.
3. Hak
dan Kewajiban Warga Negara
Setiap warga Negara memiliki hak dan kewajiban. Hak dan
Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi
pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Setiap warga negara memiliki
hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada
kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam
menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para
pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal
menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi
mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini,
maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu
tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan (Anonim, 2012)
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28,
yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya,
syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa
warga Negara Indonesia bersifat demokratis. Adapun hak dan kewajiban warga
Negara Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:
Hak Warga Negara Indonesia :
a. Hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
b. Hak untuk hidup dan
mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
c. Hak untuk membentuk keluarga
dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
d. Hak atas kelangsungan hidup.
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang”.
e. Hak untuk mengembangkan diri
dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya
demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
f. Hak untuk memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa,
dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
g. Hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan
hukum.(pasal 28D ayat 1).
h. Hak untuk mempunyai hak milik
pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan
hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku.
i. Wajib menaati hukum dan
pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
j. Wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
k. Wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak
asai manusia orang lain.
l. Wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan :
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
m. Wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan:
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara”.
n. dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
a. Wajib menaati hukum dan
pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
b. Wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara”.
c. Wajib menghormati hak asasi
manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib
menghormati hak asai manusia orang lain.
d. Wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan
hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
e. Wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan:
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.”
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu
dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara
harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu
akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan
aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka
kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini
tidak akan pernah seimbang apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya.
Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak
menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi
daripada memikirkan rakyat.
Sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan
haknya.Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus
bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak
dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Sejumlah
sifat dan karakter warga negara yang bertanggung jawab dan mandiri adalah
sebagai berikut :
1. Memiliki rasa hormat dan
bertanggung jawab, sifat ini adalah sikap dan perilaku sopan santun, ramah
tamah dan melaksanakan semua tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
2. Bersikap kritis, sikap ini adalah
sikap dan perilaku yang berdasarkan data dan fakta yang valid (sah) serta
argumentasi yang akurat
3. Melakukan diskusi dan dialog,
sifat ini adalah sikap dan perilaku dalam menyelesaikan masalah (problem
solving) hendaknya dilakukan dengan pola diskusi dan dialog untuk mencari
kesamaan pemikiran terhadap penyelesaian masalah yang dihadapi
4. Bersifat terbuka, sifat ini
adalah sikap dan perilaku yang transpran serta terbuka, sejauh masalah tersebut
tidak bersifat rahasia.
5. Rasional, sifat ini adalah
pola dan perilaku yang berdasarkan rasio atau akal pikiran yang sehat.
6. Adil, sifat ini adalah sikap
dan perilaku menghormati persamaan derajat dan martabat kemanusiaan.
7. Jujur, sifat ini adalah sikap
dan perilaku yang berdasarkan data dan fakta yang sah dan akurat.
8. Karakteristik warga negara yang
mandiri meliputi :
Ø Memiliki kemandirian
Ø Memiliki tanggung jawab pribadi,
politik dan ekonomi sebagai warga Negara
Ø Menghormati martabat manusia dan
kehormatan pribadi
Ø Berpartisipasi dalam urusan
kemasyarakatan dengan pikiran dan sikap yang santun
Ø Mendorong berfungsinya demokrasi
konstitusional yang sehat
BAB III
KESIMPULAN
Hak adalah kuasa untuk menerima atau
melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak
tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Kewajiban berarti sesuatu yang
harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Setiap warga negara
memiliki hak dan kewajiban. Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak
dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban
tidak seimbang. Hak dan kewajiban warga Negara Indonesia ditentukan dalam UUD
1945. Hak dan kewajiban harus berjalan selaras sehingga dapat mewujudkan warga
Negara yang bertanggung jawab dan mandiri di dalam Negara.
DAFTAR
PUSTAKA
Kaelan. 2007. Pendidikan
Kewarganegaraan. Paradigma. Yogyakarta
Komentar
Posting Komentar