ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
ASPEK
HUKUM DALAM
EKONOMI
Nama :
Muhamad Riky Saputra
NPM :
15213766
Kelas :
2EA08
Dosen :
Budi S
Tugas
Individu
UNIVERSITAS
GUNADARMA
Jl.
Akses UI Kelapa Dua, Cimanggis - Depok
1. 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan
1. karena pembayaran
Pembayaran adalah pelaksanaan atau pemenuhan tiap
perjanjian secara suka rela, artinya tidak dengan paksaan atau eksekusi. Tiap
pembayaran yang sah dapat dipenuhi oleh siapa pun yang berkepentingan,
seperti orang yang turut berutang atau penanggung utang. Pembayaran yang sah
juga dapat dipenuhi oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan, asal pihak
ketiga itu bertindak atas nama dan untuk melunasi utang debitur, atau asal ia
tidak mengambil alih hak-hak kneditur sebagai pengganti jika ía bertindak atas
namanya sendiri. (ps. 1383)
Agar suatu pembayaran untuk melunasi suatu utang
berlaku sah, orang yang melakukannya haruslah pemilik mutlak barang yang
dibayarkan dan pula berkuasa untuk memindahtangankan barang itu. Meskipun
demikian, pembayaran sejumlah uang atau suatu barang lain yang dapat
dihabiskan, tak dapat diminta kembali dan seseorang yang dengan itikad baik
telah menghabiskan barang yang telah dibayarkan itu, sekalipun pembayaran itu
dilakukan oleh orang yang bukan pemiliknya atau orang yang tak cakap
memindahtangankan barang itu.
Tata cara pembayaran menurut KUHPer adalah :
Ø Dilakukan oleh
kreditur atau perwakilannya.
Ø Dilakukan
denganitikad baik.
Ø Pembayaran dilakukan
ditempat yang disepakati oleh kreditur
Mengenai pembayaran sewa rumah, sewa tanah,
tunjangan tahunan untuk nafkah, bunga abadi atau bunga cagak hidup, bunga uang
pinjaman, dan pada umumnya segala sesuatu yang harus dibayar tiap tahun atau
tiap waktu yang lebih pendek, maka dengan adanya tiga surat tanda pembayaran
tiga angsuran berturut-turut, timbul suatu persangkaan bahwa angsuran-angsuran
yang Iebih dahulu telah dibayar lunas, kecuali jika dibuktikan sebaliknya.Biaya
yang harus dikeluarkan untuk menyelenggarakan pembayaran, ditanggung oleh
debitur.
Seorang yang mempunyai berbagai utang, pada waktu
melakukan pembayaran berhak menyatakan utang mana yang hendak dibayarnya.
Seorang yang mempunyai utang dengan bunga, tanpa izin kreditur, tak dapat
melakukan pembayaran untuk pelunasan uang pokok lebih dahulu dengan menunda
pembayaran bunganya. Pembayaran yang dilakukan untuk uang pokok dan bunga,
tetapi tidak cukup untuk melunasi seluruh utang, digunakan terlebih dahulu
untuk melunasi bunga.
Jika seseorang, yang mempunyai berbagai utang uang,
menerima suatu tanda pembayaran sedangkan kreditur telah menyatakan bahwa apa
yang diterimanya itu adalah khusus untuk melunasi salah satu di antara
utang-utang tersebut, maka tak dapat lagi debitur menuntut supaya pembayaran
itu dianggap sebagai pelunasan suatu utang yang lain, kecuali jika oleh pihak
kreditur telah dilakukan penipuan, atau debitur dengan sengaja tidak diberitahu
tentang adanya pernyataan tersebut.
Jika tanda pembayaran tidak menyebutkan untuk utang
mana pembayaran dilakukan, maka pembayaran itu harus dianggap sebagai pelunas
utang yang pada waktu itu paling perlu dilunasi debitur di antara utang-utang
yang sama-sama dapat ditagih, maka pembayaran harus dianggap sebagai pelunasan
utang yang dapat ditagih lebih dahulu daripada utang-utang lainnya, meskipun
utang yang terdahulu tadi kurang penting sifatnya daripada utang-utang lainnya
itu. Jika utang-utang itu sama sifatnya, maka pelunasan harus dianggap berlaku
untuk utang yang paling lama, tetapi jika utang-utang itu dalam segala-galanya
sama, maka pelunasan harus dianggap berlaku untuk masing-masing utang menurut
imbangan jumlah masing-masing. Jika tidak ada satu pun yang sudah dapat
ditagih, maka penentuan pelunasan harus dilakukan seperti dalam hal utang-utang
yang sudah dapat ditagih.
2. penawaran pembayaran
tunai diikuti oleh penyimpanan
Jika kreditur menolak pembayaran, maka debetur dapat
melakukan penawaran pembayaran tunai atas apa yang harus dibayarnya, dan jika
kreditur juga menolaknya,, maka debitur dapat menitipkan uang atau barangnya
kepada Pengadilan. Penawaran demikian, yang diikuti dengan penitipan,
membebaskan debitur dan berlaku baginya sebagai pembayaran, asal penawaran itu
dilakukan menurut undang-undang, sedangkan apa yang dititipkan secara demikian
adalah atas tanggungan kreditur.
Agar penawaran yang demikian sah, perlu:
Ø Penawaran itu
dilakukan kepada seorang kreditur atau wakilnya;
Ø Orang yang berkuasa
untuk membayar;
Ø Penawaran itu
mengenai seluruh uang pokok yang dapat dituntut dan bunga yang dapat ditagih
serta biaya yang telah ditetapkan, tanpa mengurangi penetapan kemudian;
Ø Ketetapan waktu
telah tiba jika itu dibuat untuk kepentingan kreditur;
Ø Syarat yang menjadi
beban utang telah terpenuhi.
Ø Penawaran itu
dilakukan di tempat yang menunut persetujuan pembayaran;
Ø Penawaran itu
dilakukan oleh seorang Notaris atau juru sita, masing-masing disertai dua orang
saksi.
Agar suatu penyimpanan sah, tidak perlu adanya kuasa
dan Hakim cukuplah:
Ø Dengan disampaikan
keterangan;
Ø Dengan menitipkannya
pada kas penyimpanan atau penitipan di kepaniteraan pada Pengadilan yang akan
mengadilinya;
Ø Oleh Notaris atau
jurusita, masing-masing disertai dua orang saksi
Ø Jika kreditur tidak
datang untuk menerimanya, berita acara tentang penitipan diberitahukan
kepadanya, dengan peringatan untuk mengambil apa yang dititipkan itu.
Biaya yang dikeluarkan unituk menyelenggarakan
penawaran pembayaran tunai dan penyimpanan harus dipikul oleh kreditur, jika
hal itu dilakukan sesuai dengan undang-undang. Selama apa yang dititipkan itu
tidak diambil oleh kreditur, debitur dapat mengambilnya kembali, dalam hal itu
orang-orang yang turut berutang dan para penanggung utang tidak dibebaskan.
3. Pembaharuan
utang (inovatie)
Novasi adalah suatu persetujuan yang menyebabkan
hapusnya sutau perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya
yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula.
Ada tiga macam novasi yaitu :
1) Novasi obyektif, dimana perikatan yang telah ada
diganti dengan perikatan lain.
2) Novasi subyektif pasif, dimana debiturnya diganti
oleh debitur lain.
4. Perjumpaan utang (kompensasi)
Kompensasi adalah salah satu cara hapusnya
perikatan, yang disebabkan oleh keadaan, dimana dua orang masing-masing
merupakan debitur satu dengan yang lainnya. Kompensasi terjadi apabila dua
orang saling berutang satu pada yang lain dengan mana utang-utang antara kedua
orang tersebut dihapuskan, oleh undang-undang ditentukan bahwa diantara kedua
mereka itu telah terjadi, suatu perhitungan menghapuskan perikatannya (pasal
1425 KUH Perdata). Misalnya A berhutang sebesar Rp. 1.000.000,- dari B dan
sebaliknya B berhutang Rp. 600.000,- kepada A. Kedua utang tersebut
dikompensasikan untuk Rp. 600.000,- Sehingga A masih mempunyai utang Rp.
400.000,- kepada B.Untuk terjadinya kompensasi undang-undang menentukan oleh
Pasal 1427KUH Perdata, yaitu utang tersebut :
- Kedua-duanya berpokok sejumlah uang atau.
- Kedua-duanya berpokok sejumlah uang atau.
- Berpokok sejumlah barang yang dapat dihabiskan.
Yang dimaksud dengan barang yang dapat dihabiskan ialah barang yang dapat
diganti.
- Kedua-keduanya dapat ditetapkan dan dapat ditagih
seketika.
5. Pembebasan utang.
Undang-undang tidak memberikan definisi tentang
pembebasan utang. Secara sederhana pembebasan utang adalah perbuatan hukum
dimana dengan itu kreditur melepaskan haknya untuk menagih piutangnya dari
debitur. Pembebasan utang tidak mempunyai bentuk tertentu. Dapat saja diadakan
secara lisan. Untuk terjadinya pembebasan utang adalah mutlak, bahwa pernyataan
kreditur tentang pembebasan tersebut ditujukan kepada debitur. Pembebasan utag
dapat terjadi dengan persetujuan atau Cuma- Cuma.
Menurut pasal 1439 KUH Perdata maka pembebasan utang
itu tidak boleh dipersangkakan tetapi harus dibuktikan. Misalnya pengembalian
surat piutang asli secara sukarela oleh kreditur merupakan bukti tentang
pembebasan utangnya.
Dengan pembebasan utang maka perikatan menjadi
hapus. Jika pembebasan utang dilakukan oleh seorang yang tidak cakap untuk
membuat perikatan, atau karena ada paksaan, kekeliruan atau penipuan, maka
dapat dituntut pembatalan. Pasal 1442 menentukan : (1) pembebasan utang yang
diberikan kepada debitur utama, membebaskan para penanggung utang, (2)
pembebasan utang yang diberikan kepada penanggung utang, tidak membebaskan
debitur utama, (3) pembebasan yang diberikan kepada salah seorang penanggung
utang, tidak membebaskan penanggung lainnya.
6. Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.
Bidang kebatalan ini dapat dibagi dalam dua hal
pokok, yaitu : batal demi hukum dan dapat dibatalkan.
Disebut batal demi hukum karena kebatalannya terjadi
berdasarkan undang-undang. Misalnya persetujuan dengan causa tidak halal atau
persetujuan jual beli atau hibah antara suami istri adalh batal demi hukum.
Batal demi hukum berakibat bahwa perbuatan hukum yang bersangkutan oleh hukum
dianggap tidak pernah terjadi. Contoh : A menghadiahkan rumah kepada B dengan
akta dibawah tangan, maka B tidak menjadi pemilik, karena perbuatan hukum
tersebut adalah batal demi hukum. Dapat dibatalkan, baru mempunyai akibat setelah
ada putusan hakim yang membatalkan perbuatan tersebut. Sebelu ada putusan,
perbuatan hukum yang bersangkutan tetap berlaku. Contoh : A seorang tidak cakap
untuk membuat perikatan telah menjual dan menyerahkan rumahnya kepada B dan
kerenanya B menjadi pemilik. Akan tetapi kedudukan B belumlah pasti karena wali
dari A atau A sendiri setelah cukup umur dapat mengajukan kepada hakim agar
jual beli dan penyerahannya dibatalkan. Undang-undang menentukan bahwa perbuata
hukum adalah batal demi hukum jika terjadi pelanggaran terhadap syarat yang
menyangkut bentuk perbuatan hukum, ketertiban umum atau kesusilaan. Jadi pada
umumnya adalah untuk melindungi ketertiban masyarakat. Sedangkan perbuatan
hukum dapat dibatalkan, jika undang-undang ingin melindungi seseorang terhadap
dirinya sendiri.
Syarat yang membatalkan
Yang dimaksud dengan syarat di sini adalah ketentun
isi perjanjian yang disetujui oleh kedua belah pihak, syarat mana jika dipenuhi
mengakibatkan perikatan itu batal, sehingga perikatan menjadi hapus. Syarat ini
disebut ”syarat batal”. Syarat batal pada asasnya selalu berlaku surut, yaitu
sejak perikatan itu dilahirkan. Perikatan yang batal dipulihkan dalam keadaan
semula seolah-olah tidak pernah terjadi perikatan. Lain halnya dengan syarat
batal yang dimaksudkan sebagai ketentuan isi perikatan, di sini justru
dipenuhinya syarat batal itu, perjanjian menjadi batal dalam arti berakhir atau
berhenti atau hapus. Tetapi akibatnya tidak sama dengan syarat batal yang
bersifat obyektif. Dipenuhinya syarat batal, perikatan menjadi batal, dan
pemulihan tidak berlaku surut, melainkan hanya terbatas pada sejak dipenuhinya
syarat itu.
7. Kedaluwarsa
Menurut ketentuan Pasal 1946 KUH Perdata, lampau
waktu adalah suatu alat untuk memperoleh susuatu atau untuk dibebaskan dari
suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat
yang ditentukan oleh undang-undang. Dengan demikian menurut ketentuan ini,
lampau waktu tertentu seperti yang ditetapkan dalam undang-undang, maka
perikatan hapus.
Dari ketentuan Pasal tersebut diatas dapat diketehui
ada dua macam
lampau waktu, yaitu :
(1). Lampau waktu untuk memperolah hak milik atas
suatu barang, disebut
”acquisitive prescription”;
(2). Lampau waktu untuk dibebaskan dari suatu
perikatan atau dibebaskan
dari
tuntutan, disebut ”extinctive prescription”; Istilah
”lampau waktu” adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa belanda
”verjaring”. Ada juga terjemaha lain yaitu ”daluwarsa”. Kedua istilah
terjemahan tersebut dapat dipakai, hanya saja istilah daluwarsa lebih singkat
dan praktis.
8. Musnahnya barang yang terutang
Apabila benda yang menjadi obyek dari suatu
perikatan musnah tidak dapat lagi diperdagangkan atau hilang, maka berarti
telah terjadi suatu ”keadaan memaksa”at au force majeur, sehingga undang-undang
perlu mengadakan pengaturan tentang akibat-akibat dari perikatan tersebut.
Menurut Pasal 1444 KUH Perdata, maka untuk perikatan sepihak dalam keadaan yang
demikian itu hapuslah perikatannya asal barang itu musnah atau hilang diluar
salahnya debitur, dan sebelum ia lalai menyerahkannya. Ketentuan ini berpokok
pangkal pada Pasal 1237 KUH Perdata menyatakan bahwa dalam hal adanya perikatan
untuk memberikan suatu kebendaan tertentu kebendaan itu semenjak perikatan
dilakukan adalah atas tenggungan kreditur. Kalau kreditur lalai akan
menyerahkannya maka semenjak kelalaian-kebendaan adalah tanggungan debitur.
9. pembatalan perjanjian
Semua perikatan yang dibuat oleh anak yang belum
dewasa, atau orang-orang yang berada di bawah pengampuan adalah batal demi hukum.
Jika tata cara yang ditentukan untuk sahnya perbuatan yang menguntungkan
anak-anak yang behum dewasa dan orang-orang yang berada di bawah pengampuan
telah terpenuhi, atau jika orang yang menjalankan kekuasaan orangtua, wali atau
pengampu telah melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak melampaui batas-batas
kekuasaannya, maka anak-anak yang belum dewasa dan orang-orang yang berada di
bawah pengampuan itu dianggap telah melakukan sendiri perbuatan-perbuatan itu
setelah mereka menjadi dewasa atau tidak lagi berada di bawah pengampuan, tanpa
mengurangi hak mereka untuk menuntut orang yang melakukan kekuasaan orangtua,
wali atau pengampu itu bila ada alasan untuk itu.
Ketentuan pasal yang lalu tidak berlaku untuk
perikatan yang timbul dan suatu kejahatan atau pelanggaran atau dan suatu
perbuatan yang telah menimbulkan kerugian bagi orang lain. Begitu juga
kebelumdewasaan tidak dapat diajukan sebagai alasan untuk melawan perikatan
yang dibuat oleh anak-anak yang belum dewasa dalam perjanjian perkawinan dengan
mengindahkan ketentuan Pasal 1601g, atau persetujuan perburuhan yang tunduk
pada ketentuan Pasal 1601h.
Perikatan yang dibuat dengan paksaan, penyesatan
atau penipuan, menimbulkan tuntutan untuk membatalkannya. Dengan alasan telah
dirugikan, orang-orang dewasa, dan juga anak-anak yang belum dewasa bila mereka
dapat dianggap sebagai orang dewasa, hanyalah dapat menuntut pembatalan
penikatan yang telah mereka buat dalam hal-hal khusus yang ditetapkan
undang-undang.
Batas waktu standar batalnya suatu perikatan adalah
lima tahun. Tuntutan untuk pernyataan batalnya suatu perikatan, gugur jika
perikatan itu dikuatkan secara tegas atau secara diam-diam, sebagai berikut:
oleh anak yang belum dewasa, setelah ia menjadi dewasa; oleh orang yang berada
di bawah pengampuan, setelah pengampuannya dihapuskan, oleh perempuan bersuami
yang bertindak tanpa bantuan suaminya, setelah perkawinannya bubar; oleh orang
yang mengajukan alasan adanya paksaan, penyesatan atau penipuan, setelah
paksaan itu berhenti atau setelah penyesatan atau penipuan itu diketahuinya.
10. percampuran hutang
Percampuran hutang adalah suatu kedudukan dimana
kreditur dan debitur berkumpul pada satu orang, maka terjadilah demi hukum
suatu percampuran utang dan oleh sebab itu piutang dihapuskan.
Percampuran yang terjadi pada diri penanggung utang,
sekali-kali tidak mengakibatkan hapusnya utang pokok. Percampuran yang terjadi
pada diri salah satu dan pada debitur tanggung-menanggung, tidak berlaku untuk
keuntungan para debitur tanggung-menanggung lain hingga melebihi bagiannya
dalam utang tanggung-menanggung.
2. Draft perjanjian kerjasama usaha
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL
Pada hari ini Senin tanggal tujuh
belas bulan Agustus tahun dua ribu sebelas, telah diadakan perjanjian jual beli
yang ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian, antara:
1.
Nama :
Muhamad Riky Saputra
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat : Dabag Condongcatur Depok Sleman Yogyakarta
Nomer KTP : 12345678910
Telepon : 081323456789
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PENJUAL.
Alamat : Dabag Condongcatur Depok Sleman Yogyakarta
Nomer KTP : 12345678910
Telepon : 081323456789
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PENJUAL.
2.
Nama
: Dengky
Damhury
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jalan Wates RT 01/III Gamping Yogyakarta
Nomer KTP : 12345678910
Telepon : 081234567890
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PEMBELI.
Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual beli dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal seperti berikut di bawah ini:
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jalan Wates RT 01/III Gamping Yogyakarta
Nomer KTP : 12345678910
Telepon : 081234567890
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PEMBELI.
Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual beli dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal seperti berikut di bawah ini:
Pasal
1
JENIS BARANG
Bahwa PENJUAL dengan ini menjual dan menyerahkan kepada PEMBELI yang menerangkan telah membeli dan menerima penyerahan dari PENJUAL berupa:
a.
Jenis kendaraan : Minibus
b.
Merek / Type
: Toyota/Kijang Inova
c.
Tahun pembuatan : 2010
d.
Nomor Polisi
: AB 1241 CD
e.
Nomor BPKB
: 123456789
f.
Nomor rangka : 14HGT57X678B9
g.
Nomor mesin
: BH00000254B899
h.
Warna
:
Silver
i.
Kondisi barang : 90%
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.
Pasal 2
HARGA
Harga KENDARAAN yang telah disepakati kedua belah pihak adalah
Rp.145.000.000 (Seratus empat lima juta rupiah).
Pasal 3
CARA PEMBAYARAN
(1).
PEMBELI melakukan pembayaran uang
tunai sebesar Rp.45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) kepada PENJUAL
setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
(2).
Pelunasan
sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan tanggal jatuh
tempo 01 Desember 2014.
Pasal 4
JAMINAN
(1).
PENJUAL
memberikan jaminan bahwa KENDARAAN yang dijualnya adalah milik sahnya sendiri,
tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya dan sebelumnya belum
pernah dijual atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan kepada orang atau pihak
lain dengan cara bagaimanapun juga.
(2).
PEMBELI
memberikan jaminan bahwa biro gilyet yang diberikannya dapat diuangkan sesuai
tanggal yang tertera padanya.
Pasal 5
PENYERAHAN KENDARAAN
(1).
PENJUAL
menyerahkan KENDARAAN kepada PEMBELI setelah ditandatanganinya surat perjanjian
ini.
(2).
Buku
BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) masih tetap berada di tangan PENJUAL
hingga PEMBELI melunasi keseluruhan pembayarannya.
Pasal
6
STATUS KEPEMILIKAN
(1).
Status
kepemilikan KENDARAAN masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga PENJUAL
menerima keseluruhan uang pembayaran dari PEMBELI dengan menguangkan bilyet
giro sesuai dengan tanggal yang tertera padanya.
(2).
Status
kepemilikan akan beralih kepada PEMBELI jika PENJUAL telah menerima lunas
pembayarannya dan PENJUAL menyerahkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
KENDARAAN tersebut.
Pasal 7
SANGSI
(1).
Apabila
PEMBELI tidak melunasi kekurangan pembayaran sampai pada jatuh tempo sebagaimana
ditetapkan dalam pasal 3 ayat (2), PEMBELI dianggap terlambat membayar dan
dikenakan sangsi berupa denda atas keterlambatan pembayarannya tersebut.
(2).
Denda
seperti tersebut pada ayat 1 ditetapkan sebesar 5 % persen dari jumlah uang
yang telah dibayarkan PEMBELI setiap hari dan maksimun denda adalah 10 %
persen.
Pasal 8
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
(1).
Selama
dalam pemakaian dan penjagaannya, PEMBELI bertanggung jawab penuh atas
KENDARAAN.
(2).
Apabila
terjadi kerusakan, PEMBELI diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos
biaya atas kerusakan yang diderita KENDARAAN tersebut sehubungan dengan
pemakaiannya.
(3).
Apabila
terjadi kehilangan, PEMBELI tetap diharuskan membayar kekurangan pembayarannya.
Pasal 9
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal
10
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Apabila terjadi
perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah
untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum
dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan
tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Pasal
11
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materei secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PENJUAL dan PEMBELI dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.
Dibuat di : Yogyakarta
Tanggal : 01 Nopember 2014
PENJUAL
(………………………..….)
|
PEMBELI
(……………………………..)
|
SAKSI I
(……………………..…..….)
|
SAKSI II
(….…………………..………..)
|
Komentar
Posting Komentar