Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara

A.PENDAHULUAN
Latar belakang
Wawasan Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Pertahanan Keamanan.
Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan nasionalnya berbunyi: “Brittain rules the waves”. Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya.
Tetapi cukup banyak juga negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti: Thailand, Perancis, Myanmar dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang disingkat wasantara. Wasantara ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah (contour atau organisasi), isi, dan tata laku. Dari wadah dan isi wasantara itu, tampak adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang:
Satu kesatuan wilayah
Satu kesatuan bangsa
Satu kesatuan budaya
Satu kesatuan ekonomi
Satu kesatuan hankam.
Jelaslah disini bahwa wasantara adalah pengejawantahan falsafah Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah negara Republik Indonesia. Kelengkapan dan keutuhan pelaksanaan wasantara akan terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasional Indonesia yang senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman. Ketahanan nasional itu akan dapat meningkat jika ada pembangunan yang meningkat, dalam “koridor” wasantara.
Penduduk Indonesia terdiri dari berbagai suku, ras, dan agama yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Sebagai bangsa yang besar, Indonesia memiliki keanekaragaman budaya yang menjadi identitas dari bangsa Indonesia, sehingga diperlukan pemahaman atas Wawasan Nusantara sebagai nilai dasar Ketahanan Nasional serta sebagai pemersatu keragaman budaya bangsa.

Belakangan ini banyak kita menyaksikan bahwa budaya-budaya bangsa Indonesia diklaim sebagai budaya bangsa lain, misalnya Reog Ponorogo, Tari Pendet, Keris, Batik, serta lagu-lagu daerah yang ditiru. Entah karena masih memiliki sikap Nasionalisme, atau sekedar ikut-ikutan tersulut suasana, segenap bangsa Indonesia ramai-ramai mengutuk negara tersebut sebagai pencuri budaya bangsa lain.
Ketika kita mengunjungi daerah-daerah wisata, banyak keindahan-keindahan alam dan budaya yang bisa kita nikmati sebagai rahmat dan anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa. Namun momen indah tersebut malah kita lewatkan dengan menyibukkan diri berfoto ria kesana-kemari. Sudah seharusnya kita mempelajari dan melestarikan budaya-budaya yang ada agar generasi penerus masih bisa menikmatinya, serta mengembangkan nilai-nilai budaya daerah yang membangun kebanggaan masyarakat terhadap daerah, sekaligus bangsa Indonesia.

Sering kita mendengar terjadi kerusuhan-kerusuhan antar etnis di Indonesia yang mengatasnamakan suku maupun agama, misalnya yang terjadi di Sampit dan Poso. Bahkan, terkadang pemicu kerusuhan itu hanya masalah-masalah sepele yang tidak semestinya mengikutsertakan golongan-golongan tertentu. Sebagai bangsa yang menjadikan persatuan dan kesatuan sebagai dasar negara, sudah seharusnya kita mencegah perlakuan diskriminasi guna menghindari sikap sukuisme dan fanatisme kedaerahan yang sempit yang membelenggu kebebasan individu dalam mengembangkan kualitasnya sebagai bangsa yang majemuk. oleh karena itu, diperlukan kesadaran masyarakat dalam menerima keanekaragaman yang ada, serta saling menghormati dan menghargai perbedaan itu sebagai karunia Sang Pencipta, serta peranan lembaga adat dan para pemuka agama dalam mewujudkan suasana aman dan kondusif guna menjalin kerukunan bangsa dan negara.

Sebagai tujuan kita mempelajari Wawasan Nusantara yaitu untuk memantapkan sikap Nasionalisme yang tinggi dan tekad mengutamakan kepentingan nasional diatas kepentingan pribadi dan golongan untuk mencapai tujuan nasional dengan diiringi rasa senasib seperjuangan sebagai bangsa yang bertanah air satu, bangsa Indonesia.
B.PEMBAHASAN

Wawasan Nusantara Dan Pembangunan
Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan nasionalnya berbunyi: “Britain rules the waves”. Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya.
Tetapi cukup banyak juga negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti: Thailand, Perancis, Myanmar dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang disingkat Wanus. Wsnus ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah (contour atau organisasi), isi, dan tata laku. Dari wadah dan isi wasantara itu, tampak adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang:
• Satu kesatuan wilayah
• Satu kesatuan bangsa
• Satu kesatuan budaya
• Satu kesatuan ekonomi
• Satu kesatuan hankam.
Jelaslah disini bahwa Wanus adalah pengejawantahan falsafah Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah negara Republik Indonesia. Kelengkapan dan keutuhan pelaksanaan Wanus akan terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasional Indonesia yang senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman. Ketahanan nasional itu akan dapat meningkat jika ada pembangunan yang meningkat, dalam “koridor” Wanus.
Konsep geopolitik dan geostrategi
Bila diperhatikan lebih jauh kepulauan Indonesia yang duapertiga wilayahnya adalah laut membentang ke utara dengan pusatnya di pulau Jawa membentuk gambaran kipas. Sebagai satu kesatuan negara kepulauan, secara konseptual, geopolitik Indonesia dituangkan dalam salah satu doktrin nasional yang disebut Wawasan Nusantara dan politik luar negeri bebas aktif. , sedangkan geostrategi Indonesia diwujudkan melalui konsep Ketahanan Nasional yang bertumbuh pada perwujudan kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dengan mengacu pada kondisi geografi bercirikan maritim, maka diperlukan strategi besar (grand strategy) maritim sejalan dengan doktrin pertahanan defensif aktif dan fakta bahwa bagian terluar wilayah yang harus dipertahankan adalah laut. Implementasi dari strategi maritim adalah mewujudkan kekuatan maritim (maritime power) yang dapat menjamin kedaulatan dan integritas wilayah dari berbagai ancaman.

Wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia
Nusantara (archipelagic) dipahami sebagai konsep kewilayahan nasional dengan penekanan bahwa wilayah negara Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang dihubungkan oleh laut. Laut yang menghubungkan dan mempersatukan pulau-pulau yang tersebar di seantero khatulistiwa. Sedangkan Wawasan Nusantara adalah konsep politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan negara secara utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Wawasan Nusantara sebagai konsepsi politik dan kenegaraan yang merupakan manifestasi pemikiran politik bangsa Indonesia telah ditegaskan dalam GBHN dengan Tap. MPR No.IV tahun 1973. Penetapan ini merupakan tahapan akhir perkembangan konsepsi negara kepulauan yang telah diperjuangkan sejak Dekrarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957.
Pengertian dan hakekat wawasan nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Pertahanan Keamanan.
Secara umum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau cita – cita nasionalnya. Sedangkan arti dari wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita – cita nasionalnya. Dengan demikian wawasan nusantara berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam penyelengaraan kehidupannya serta sebagai rambu – rambu dalam perjuanagan mengisi kemerdekaan. Wawasan nusantara sebagai cara pandang juga mengajarkan bagaimana pentingnya membina persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa dan negara dalam mencapai tujuan dan cita – citanya.
Wawasan Nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabat serta menjiawai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan nasional.
Wawasan Nusantara telah diterima dan disahkan sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang termaktub / tercantum dalam dasar-dasar berikut ini :
Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 maret 1973
TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 maret 1978 tentang GBHN
TAP MPR nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983
Ruang lingkup dan cakupan wawasan nusantara dalam TAP MPR ‘83 dalam mencapat tujuan pembangunan nasionsal :
- Kesatuan Politik
- Kesatuan Ekonomi
- Kesatuan Sosial Budaya
- Kesatuan Pertahanan Keamanan
Konsepsi Wawasan Nusantara tidak hanya menopang keutuhan Negara Kesatuan Republik INdonesia, merekatkan persatuan dan kesatuan, tapi juga secara tepat mengetengahkan jatidiri bangsa.Dengan menerapkan konsep Wawasan Nusantara, maka terbentuk dan terjalin kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang dijalin erat dari begi beragamnya kehidupan sosial, budaya, sejarah dan cita-cita
WAWASAN NUSANTARA DALAM KEHIDUPAN NASIONAL
A.Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional
Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional yang mencakup kehidupan politik , ekonomi , sosial budaya , dan pertahanan keamanan harus tercermin dalam pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia di atas kepentingan pribadi dan golongan . Dengan demikian , Wawasan Nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah negara , sehingga menggambarkan sikap dan perilaku , paham serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang merupakan identitas atau jati diri bangsa Indonesia .
B.Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan Nusantara , dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional . Hal tersebut berarti bahwa etiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir , bersikap , dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia . Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia , tanpa menghilangkan kepentingan lainnya , seperti kepentingan daerah , golongan , dan orang per orang .
C.Pemikiran Berdasarkan Pancasila
Berdasarkan falsafah Pancasila, manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak, daya pikir, dan sadar akan keberadaanya yang serba terhubung dengan sesamanya, lingkungannya dan alam semesta, dan penciptanya. Dengan adanya pemahaman seperti ini maka akan menumbuhkan cipta, karsa, dan karya untuk mempertahankan eksitensi dan kelangsungan hidupnya dari generasi ke generasi.

Nilai-nilai pancasila bersemayam dalam pengembangan wawasan nusantara, hal ini dapat dilihat dari nilai-nilai Pancasila sebagai berikut :
1.Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Dalam nilai sila Ketuhanan Yang Maha Esa, bangsa Indonesia memiliki kepercayaan dan ketakwaan terhadap tuhan yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing dengan hidup saling menghormati dan mengembangkan sikap toleransi. Nila pancasila mewarnai wawasan nasional yang dianut bangsa Indonesia yang menghendaki keutuhan dan kebersamaan dengan tetap menghormati dan memberikan kebebasan dalam menganut dan mengamalkan agama masing-masing.
2.Sila Kemanusiaan Yang adil dan Beradab
Nilai Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab yang terkandung bangsa Indonesia mengakui, mengahargai, dan memberikan hak dan kebesan yang sama kepada setiap warganegaranya untuk menerapkan hak asasi manusia. Sikap ini mewarnai wawasan nasional dengan memberikan kebebasan dalam mengeksprisikan HAM dengan tetap mengingat dan menghormati hak orang lain sehingga menumbuhkan toleransi dan kerja sama.
3.Sila Persatuan Indonesia
Dengan sila Persatuan Indonesia, bangsa Indonesia lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan suku, agama, dan golongan. Sikap ini melandasi wawasan nasional dengan tetap memperhatikan, menghormati, dan menampung kepentingan golongan, suku bangsa, maupun perorangan dengan tujuan untuk menjaga keutuhan negara Indonesia.
4.Sila Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan.
Nilai yang terkandung dalam sila ini, bangsa Indonesia berusaha dalam membuat keputusan lebih mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat. Sikap ini mewarnai wawasan nusantara dengan mengembangkan musyawarah untuk mufakat dalam pengambilan keputuasan dengan tetap menghormati perbedaan pendapat.
5.Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Nilai yang terkandung dalam sila ini, bangsa Indonesia mengakui dan mengahrgai warganya untuk mencapai kesejahteraan yang setinggi-tingginya sesuai hasil karya dan usahanya masing-masing. Nilai ini mewarnai wawasan nasional dengan memberikan kebebasan kepada bangsa Indonesia untuk mencapai kesejahteraan sitinggi-tingginya bagi setiap orang dengan memperlihatkan keadilan social bagi darerah penghasil, daerah lain, orang lain sehingga tercapai kemakmuran bersama.
Dari uraiaan diatas dapat disimpulkan bahwa wawasan nasional sebagai pancaran pancasila sebagai falsafah hidup bangsa.

D Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya.Budaya adalah khasanah yang memperkaya kehidupan masyarakat suatu bangsa. Masyarakat Indonesia terbentuk dari dengan ciri kebudayaan yang sangat beragam yang muncul karena pengaruh ruang hidup, dan perbedaan ras maupun etnik serta berupa kepulauan di mana ciri alamiah sangat beragam antar satu pulau dengan pulau lainnya. Faktor alamiah inilah membentuk perbedaan khas kebudayaan di tiap-tiap daerah sekaligus perbedaan daya tanggap inderawi serta pola kehidupan. Wawasan nusantara diwarnai oleh keinginan menumbuhkan factor-faktor positif dari perbedaaan tersebut, dengan tujuan meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa dan berusaha untuk terhindar dari disintegrasi bangsa.

E.Arah Pandang
1) Arah Pandang ke Dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional , baik aspek alamiah maupun aspek social . Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin factor – factor penebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan .
2) Arah Pandang ke Luar
Arah pandang keluar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah maupun kehidupan dalam negri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan , perdamaian abadi , dan keadilan sosial , serta kerjasama dan sikap saling hormat menghormati . Arah pandang ke luar mengandung arti bahwa dalam kehidupan internasionalnya , bangsa Indonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan , baik politik , ekonomi , social budaya maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional sesuai dengan yang tertera pada Pembukaan UUD 1945 .

F. Sasaran Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional
Sebagai cara pandang dan visi nasional Indonesia , Wawasan Nusantara harus dijadikan arahan , pedoman , acuan , dan tuntutan bagi setiap individu bangsa Indonesia dalam membangun dan memelihara tuntutan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia . Karena itu , implementasi atau penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir , pola sikap , dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara Kesatuan Republik Indonesia dari pada kepentingan pribadi atau kelompok sendiri . Dengan kata lain , Wawasan Nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir , bersikap , dan bertindak dalam rangka menghadapi , menyikapi , atau menangani berbagai permasalahan menyangkut kehidupan bermasyarakat , berbangsa , dan bernegara . Implementasi Wawasan Nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut :
1. Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan Negara yang sehat dan dinamis . Hal tersebut nampak dalam wujud pemerintahan yang kuat , aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan rakyat.
2. Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakantatanan ekonomi yang benar – benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata .
3. Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan social budaya akan menciptakansikap batiniah dan lahiriah yang mengakui , menerima , dan dan menghormati segala bentuk perbedaan atau kebhinnekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia pencipta .
4. Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan Hankam akan menumbuhkankesadaran cinta tanah air dan bangsa yang lebih lanjutkan membentuk sikap bela negara pada setiap warga Negara Indonesia .
G.Permasyarakatan / Sosialisasi Wawasan NusantaraUntuk mempercepat tercapainya tujuan Wawasan Nusantara, di samping implementasi seperti tersebut diatas , perlu juga dilakukan pemasyarakatan materi Wawasan Nusantara kepada seluruh masyarakat Indonesia . Permasyarakatan Wawasan Nusantara tersebut dapat dilakukan dengan cara berikut :
1.Menurut sifat / cara penyampaiannya , yang dapat dilaksanakan sebagai berikut :
1)Langsung , yang terdiri dari ceramah , diskusi , dialog , tatap muka .
2)Tidak Langsung , yang terdiri dari media elektronik , media cetak .
2.Menurut metode penyampaiannya berupa :
1)Keteladanan . Melalui metode penularan keteladanan dalam sikap perilaku kehidupan sehari – hari kepada lingkungannya , terutama dengan memberikan contoh – contoh berfikir , bersikap dan bertindak mementingkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan , sehingga timbul semangat kebangsaan yang selalu cinta tanah air .
2) Edukasi , yakni melalui metode pendekatan formal dan informal . Pendidikan formal ini di mulai dari tingkat taman kanak – kanak sampai perguruan tinggi , pendidikan karier di semua strata dan bidang profesi , penataran atau kursus – kursus dan sebagainya . Sedangkan pendidikan non formal dapat dilaksanakan di lingkungan rumah / keluarga , di lingkungan pemukiman , pekerjaan dan organisasi kemasyarakatan .
3) Komunikasi. Tujuan yang ingin dicapai dari sosialisasi Wawasan Nusantara melalui metode komunikasi adalah tercapainya hubungan komunikatif secara baik yang akan mampu menciptakan iklim saling menghargai, menghormati, mawas diri , dan tenggang rasa sehingga tercipta kesatuan bahasa dan tujuan tentang WAwasan Nusantara .
4) Integrasi . Tujuan yang ingin dicapai dari permasyarakatan / sosialisasi WAwasan Nusantara melalui metode integrasi adalah terjalinnya persatuan dan kesatuan . Pengertian serta pemahaman tentang Wawasan Nusantara akan membatasi sumber konflik di dalam tubuh bangsa Indonesia baik pada saat ini maupun di masa yang akan datang dan akan memantapkan kesadaran untuk mengutamakan kepentingan nasional dan cita – cita serta tujuan nasional .
H.Tantangan Implementasi Wawasan NusantaraDewasa ini kita menyaksikan bahwa kehidupan individu dalam bermasyarakat , berbangsa , dan bernegara sedang mengalami perubahan . Dan kita juga menyadari bahwa factor utama yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut adalh nilai – nilai kehidupan baru yang di bawa oleh negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya . Apabila kita menengok sejarah kehidupan manusia dan alam semesta , perubahan dalam kehidupan itu adalah suatu hal yang wajar atau alamiah . Dalam dunia ini , yang abadi akan kekal itu adalah perubahan . Berkaitan dengan Wawasan Nusantara yang sarat dengan nilai – nilai budaya bangsa dan dibentuk dalam proses panjang sejarah perjuangan bangsa , apakah wawasan bangsa Indonesia tentang persatuan kesatuan itu akan hanyut tanpa bekas atau akan tetap kokoh dan mampu bertahan dalam terpaan nilai global yang menantang Wawasan Persatuan Bangsa .

I.Keberhasilan Implementasi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara perlu menjadi pola yang mendasari cara berfikir , bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi , menyikapi , dan menangani permasalahan kehidupan bermasyarakat , berbangsa , dan bernegara yang berorientasi kepada kepentingan rakyat dan keutuhan wilayah tanah air . Wawasan Nusantara juga perlu diimplementasikan dalam kehidupan politik , ekonomi , sosial budaya dan pertahanan keamanan serta dalam upaya menghadapi tantangan – tantangan dewasa ini .
Unsur-unsur Dasar Wawasan Nusantara
1).WadahWawasan Nusantara sebagai wadah meliputi 3 komponen :
• Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh dalamnya perairan. Oleh karena itu nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan dalamnya. Sedangkan secara vertikal ia merupakan suatu bentuk kerucut terbuka keatas dengan titik puncak kerucut di pusat bumi.
Letak geografis negara berada di posisi dunia anatar 2 samudra, yaitu pasifik dan samudera hindia dan antara dua benua, yaitu asia dan australia. Letak geografis ini berpengaruh besar terhadap aspek-aspek kehidupan nasional Indonesia. Perwujutan wilayah nusantara menyatu dalam kesatuan politik, ekonomi, sosial-busaya dan pertahanan keamanan.
• Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia. Tata inti organisasi negara berdasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara, kekuasaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan.
Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Kedaulatan berada di tangan rakyat yang sepenuhnya oleh majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sistem pemerintahannya menganut sistem presidensial. Indonesia merupakan Negara Hukum (Rechk Staat) bukan hanya kekuasaan.
• Tata Kelengkapan Organisasi
Isi wawasan nusantara tercermin dalam perspektif kehidupan manusia Indoensia dalam eksistensinya yang meliputi :
a) Cita-cita bangsa Indonesia tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Rakyat Indonesiayang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
Pemerintahan negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b)Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal.
Satu kesatuan wilayah nusantara mencakup daratan, perairan dan dirgantara.
Satu kesatuan politik.
Satu kesatuan sosial budaya.
Satu kesatuan ekonomi, atas asas usaha bersama.
Satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
Satu kesatuan kebijakan nasional.
2) Tata Laku Wawasan Nusantara Mencangkup Dua Segia.Tata laku batinia
Wawasan Nusantara berlandaskan pada falsafah Pancasila untuk membentuk sikap mental.
b.Tata laku lahiriah
Wawasan Nusantara diwujudkan dalam satu sistem organisasi meliputi : perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengadilan.
Implementasi Wawasan Nusantara
3) Wawasan Nusantara sebagai pancaran falsafah Pancasila.
4) Wawasan Nusantara dalam pembangunan nasional.a.Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan politik.
b.Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai kesatuan ekonomi.
c.Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya.
d.Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan.
5) Penerapan wawasan Nusantara

C.PENUTUP
Kesimpulan
Wawasan Nusantara adalah konsep politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan negara secara utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam.
Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional yang mencakup kehidupan politik , ekonomi , sosial budaya , dan pertahanan keamanan harus tercermin dalam pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia di atas kepentingan pribadi dan golongan . Dengan demikian , Wawasan Nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah negara , sehingga menggambarkan sikap dan perilaku , paham serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang merupakan identitas atau jati diri bangsa Indonesia .Wawasan Nusantara dalam kehidupan sosial meliputi,Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional, Hakikat Wawasan Nusantara, Pemikiran Berdasarkan Pancasila, Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya, Arah Pandang, Sasaran Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional, Permasyarakatan / Sosialisasi Wawasan Nusantara, Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara, Keberhasilan Implementasi Wawasan Nusantara,dan Wadah.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perilaku Konsumen

laba dan usaha koperasi

50 kosakata Bidang Marketing