Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2014

sisa hasil usaha

SHU (Sisa Hasil Usaha)      Pengertian SHU Informasi Dasar            A.       Pengertian SHU   Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut : ·          Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang   bersangkutan. ·          SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. ·          Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. ·          Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan ·          oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. ·          Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya