Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2014

tujuan & fungsi koperasi

Tujuan dan fungsi koperasi Tujuan koperasi Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agarkoperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. TUJUAN DAN NILAI KOPERASI Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya. Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan. 1. Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya 2. Tujuan membantu m

Bentuk Organisasi Perusahaan

BENTUK-BENTUK ORGANISASI Terdapat 3 bentuk utama dalam organisasi bisnis yaitu : 1. Perusahan Perseorangan (sole proprietorship) 2. Perusahaan Patungan atau firma (partnership) 3. Perseroan Terbatas (PT) I. Perusahaan Perseorangan Usaha Pribadi adalah bentuk bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh hanya satu orang dan mengambil segala keputusan dan bertanggungjawab secara pribadi atas segala hal yang dilakukan oleh perusahaan. Kelebihan perusahaan Perseorangan a. Mudah dibentuk, murah biaya pembentukannya dan di banyak negara tidak memerlukan izin pembentukan dari pemerintah b. Keuntungan hanya dinikmati oleh satu orang yaitu pendiri usaha tersebut. c. Pembuatan keputusan dan pengendalian hanya dilakukan oleh satu orang sehingga orang tersebut benar-benar mengetahui bisnis yang dijalankannya. d. Fleksibel dalam arti manajemen dapat dengan mudah beraksi terhadap keputusan harian dengan mudah. e. Relatif tidak ada kontrol dari pemerintah sehingga pajak yang harus

Definisi, Tujuan, dan Prinsip-prinsip Koperasi

PENGERTIAN, TUJUAN, dan PRINSIP-PRINSIP KOPERASI A. PENGERTIAN KOPERASI            Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia adalah koperasi. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Berikut ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.     · Landasan Idiil ( pancasila )     · Landasan Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri sendiri )     · Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 ) Koperasi adalah juga gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat menca