ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
1. Sebutkan
langkah-langkah membuat PT atau perseroan terbatas dan dokumen atau data-data
untuk membuat PT ?
Untuk mendirikan
perusahaan, berikut adalah data-data yang perlu Anda siapkan:
·
Opsi Nama
Perusahaan (Minimal 3)
·
Bidang Usaha
·
Domisili
Perusahaan
·
Nama-Nama
Pemegang Saham & KTP
·
Komposisi
Pemegang Saham
·
Modal Dasar
Perusahaan(Minimal Rp51.000.000)
·
Modal Disetor
(Minimal Rp51.000.000)
·
Susunan
Direksi dan Komisaris
·
KTP Direktur
dan Komisaris
·
NPWP Direktur
·
Fasfoto 3x4 2
lembar
Berikut adalah 5 langkah
utama atau proses pendirian perusahaan.
Pertama, membuat akte
perusahaan
Karena perusahaan berbadan
hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda. Biasanya akte ini
berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para
pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa
direktur utama, direktur, dan para komisaris.
Kedua, mendapatkan Surat
Keterangan Domisili Usaha.
Ini Anda dapatkan dari
kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili.
Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.
Untuk mendapatkan surat
keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Selain itu,
petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah tempat usaha disewa
atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa menyewa.
Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada
juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah lunas atau tidak.
Biasanya, mengurus sk
domisili dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari
satu kelurahan ke kelurahan lain,
Ketiga, mengurus NPWP
perusahaan.
Untuk mendirikan aperusahaan,
NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan
akte perusahaan dan surat keterangan domisili.
Ada Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) di wilayah tertentu meminta copy SK Menteri tentang Pengesahan Akte
Pendirian Perusahaan. Ada juga yang hanya meminta akte dan sk domisili.
Biasanya pembuatan NPWP
hanya butuh 1/2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak,
pagi itu juga Anda bisa mendapat NPWP.
Keempat, mendapatkan Surat
Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.
Untuk mendapatkan ini,
diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili.
Kelima, mengurus SIUP
(Surat Izin Usaha Perdagangan).
SIUP merupakan bagian dari
proses mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa beroperasi.
Mengurus SIUP relatif sama
di berbagai tempat.
Keenam, mengurus Tanda
Daftar Perusahaan (TDP).
TDP merupakan bagian dari
proses pendirian perusahaan. Biasanya ini diurus setelah Anda mendapatkan SIUP.
Pada pemda tertentu, Anda dapat mengurus SIUP dn TDP sekaligus. Persyaratannya
relatif sama untuk berbagai daerah.
2.
Sebutkan Perbedaan gadai dan
hipotik :
1. Gadai harus disertai dengan pernyataan kekuasaan
atas barang yang digadaikan, sedangkan hipotik tidak.
2 Gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah tangan ke orang lain, sedangkan hipotik tidak, tetapi teap mengikuti bendanya walaupun bendanya dipindahtangankan ke orang lain.
3. Satu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai walaupun tidak dilarang, tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama dibebankan diatas satu benda adalah sudah merupakan keadaan biasa.
4. Adanya gadai dapat dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dapat dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok sedangkan adanya perjanjian hipotik dibuktikan dengan akta otentik.
2 Gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah tangan ke orang lain, sedangkan hipotik tidak, tetapi teap mengikuti bendanya walaupun bendanya dipindahtangankan ke orang lain.
3. Satu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai walaupun tidak dilarang, tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama dibebankan diatas satu benda adalah sudah merupakan keadaan biasa.
4. Adanya gadai dapat dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dapat dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok sedangkan adanya perjanjian hipotik dibuktikan dengan akta otentik.
3.
jelaskan
pengertian hukum perdata & Sejarah Hukum Perdata ?
Hukum
perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun
berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap
sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis
dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce
(hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua
kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus
hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun
1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS
Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M.
Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada
1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat
sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan
Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua
kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah
terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
• BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata-Belanda).
• WvK [atau yang dikenal dengan Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J.
Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang
disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
KUHPerdata
Yang
dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi
seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah
hukum perdata baratBelandayang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk
Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut
berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU
Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada 31
Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia
kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai
anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr.
A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847
melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah
Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt.
Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang
baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga
Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
4.
Jelaskan pengertian hukumperdata
yang berlaku di indonesia, keadaan hukum perdata di Indonesia dan kesimpulannya
?
Hukum
perdata yang berlaku di Indonesi beranekaragam, artinya bahwa hukum perdata
yang berlaku itu terdiri dari berbagai macam ketentuan hukum,di mana setiap
penduduk itu tunduk pada hukumya sendiri, ada yang tunduk dengan hukum adat,
hukum islam , dan hukum perdata barat. Adapun penyebab adanya pluralism hukum
di Indonesia ini adalah
1. Politik Hindia Belanda
Pada
pemerintahan Hindia Belanda penduduknya di bagi menjadi 3 golongan:
a. Golongan Eropa dan dipersamakan dengan
itu
b. Golongan timur asing. Timur asing dibagi
menjadi Timur Asing Tionghoa dan bukan Tionghoa, Seperti Arab, Pakistan. Di
berlakukan hukum perdata Eropa, sedangkan yang bukan Tionghoa di berlakukan
hukum adat.
c. Bumiputra,yaitu orang Indonesia asli.
Diberlakukan hukum adat.
Konsekuensi
logis dari pembagian golongan di atas ialah timbulnya perbedaan system hukum
yang diberlakukan kepada mereka.
2. Belum adanya ketentuan hukum perdata
yang berlaku secara nasional.
5.
Sistematika
hukum perdata ?
Buku I, tentang Orang(van persoonen); mengatur
tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status
serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan
mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan,
perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk
bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak
berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Buku II, tentang Kebendaan(van zaken); mengatur
tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki
subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris
dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang
tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii)
benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap
sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya
hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian
ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU
nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan
dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU
tentang hak tanggungan.
Komentar
Posting Komentar