cinta kasih manusia menurut agama dan negara


Cinta Kasih Manusia Menurut Agama dan Negara
1. Pengertian
a. Cinta Kasih
Cinta adalah sebuah emosi dari kasih sayang yang kuat dan ketertarikan pribadi. Dalam konteks filosofi cinta merupakan sifat baik yang mewarisi semua kebaikan, perasaan belas kasih dan kasih sayang. Pendapat lainnya, cinta adalah sebuah aksi/kegiatan aktif yang dilakukan manusia terhadap objek lain, berupa pengorbanan diri, empati, perhatian, kasih sayang, membantu, menuruti perkataan, mengikuti, patuh, dan mau melakukan apa pun yang diinginkan objek tersebut.
Cinta adalah suatu perasaan yang positif dan diberikan pada manusia atau benda lainnya. Bisa dialami semua makhluk. Penggunaan perkataan cinta juga dipengaruhi perkembangan semasa. Perkataan sentiasa berubah arti menurut tanggapan, pemahaman dan penggunaan di dalam keadaan, kedudukan dan generasi masyarakat yang berbeda. Sifat cinta dalam pengertian abad ke-21 mungkin berbeda daripada abad-abad yang lalu. Ungkapan cinta mungkin digunakan untuk meluapkan perasaan seperti berikut:

·         Perasaan terhadap keluarga
·         Perasaan terhadap teman-teman, atau philia
·         Perasaan yang romantis atau juga disebut asmara
·         Perasaan yang hanya merupakan kemauan, keinginan hawa nafsu, atau cinta eros
·         Perasaan sesama atau juga disebut kasih sayang atau agape
·         Perasaan tentang atau terhadap dirinya sendiri, yang disebut narsisisme
·         Perasaan terhadap sebuah konsep tertentu
·         Perasaan terhadap negaranya atau patriotisme
·         Perasaan terhadap bangsa atau nasionalisme

Cinta antarpribadi menunjuk kepada cinta antara manusia. Bentuk ini lebih dari sekadar rasa kesukaan terhadap orang lain. Cinta antarpribadi bisa mencakup hubungan kekasih, hubungan orangtua dengan anak, dan juga persahabatan yang sangat erat.
Beberapa unsur yang sering ada dalam cinta antarpribadi:
·         Kasih sayang: menghargai orang lain.
·         Altruisme: perhatian non-egois kepada orang lain (yang tidak dimiliki oleh banyak orang).
·         Reciprocation: cinta yang saling menguntungkan (bukan saling memanfaatkan).
·         Komitmen: keinginan untuk mengabadikan cinta, tekad yang kuat dalam suatu hubungan.
·         Keintiman emosional: berbagi emosi dan rasa.
·         Kekerabatan: ikatan keluarga.
·         Passion: hasrat dan atau nafsu seksual yang cenderung menggebu-gebu.
·         Physical intimacy: berbagi kehidupan erat satu sama lain secara fisik, termasuk di dalamnya hubungan seksual.
·         Kepentingan pribadi: cinta yang mengharapkan imbalan pribadi, cenderung egois dan ada keinginan untuk memanfaatkan pasangan.
·         Pelayanan: keinginan untuk membantu dan atau melayani.

b. Agama
Agama menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya.
Kata "agama" berasal dari bahasa Sanskerta, āgama yang berarti "tradisi". Sedangkan kata lain untuk menyatakan konsep ini adalah religi yang berasal dari bahasa Latin religio dan berakar pada kata kerja re-ligare yang berarti "mengikat kembali". Maksudnya dengan berreligi, seseorang mengikat dirinya kepada Tuhan.
Émile Durkheim mengatakan bahwa agama adalah suatu sistem yang terpadu yang terdiri atas kepercayaan dan praktik yang berhubungan dengan hal yang suci. Kita sebagai umat beragama semaksimal mungkin berusaha untuk terus meningkatkan keimanan kita melalui rutinitas beribadah, mencapai rohani yang sempurna kesuciannya
Enam agama besar yang paling banyak dianut di Indonesia, yaitu: agama Islam, Kristen (Protestan) dan Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Sebelumnya, pemerintah Indonesia pernah melarang pemeluk Konghucu melaksanakan agamanya secara terbuka. Namun, melalui Keppress No. 6/2000, Presiden Abdurrahman Wahid mencabut larangan tersebut. Tetapi sampai kini masih banyak penganut ajaran agama Konghucu yang mengalami diskriminasi dari pejabat-pejabat pemerintah. Ada juga penganut agama Yahudi, Saintologi, Raelianisme dan lain-lainnya, meskipun jumlahnya termasuk sedikit.
Menurut Penetapan Presiden (Penpres) No.1/PNPS/1965 junto Undang-undang No.5/1969 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan agama dalam penjelasannya pasal demi pasal dijelaskan bahwa Agama-agama yang dianut oleh sebagian besar penduduk Indonesia adalah: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Meskipun demikian bukan berarti agama-agama dan kepercayaan lain tidak boleh tumbuh dan berkembang di Indonesia. Bahkan pemerintah berkewajiban mendorong dan membantu perkembangan agama-agama tersebut.
Sebenarnya tidak ada istilah agama yang diakui dan tidak diakui atau agama resmi dan tidak resmi di Indonesia, kesalahan persepsi ini terjadi karena adanya SK (Surat Keputusan) Menteri dalam negeri pada tahun 1974 tentang pengisian kolom agama pada KTP yang hanya menyatakan kelima agama tersebut. Tetapi SK (Surat Keputusan) tersebut telah dianulir pada masa Presiden Abdurrahman Wahid karena dianggap bertentangan dengan Pasal 29 Undang-undang Dasar 1945 tentang Kebebasan beragama dan Hak Asasi Manusia.
Selain itu, pada masa pemerintahan Orde Baru juga dikenal Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang ditujukan kepada sebagian orang yang percaya akan keberadaan Tuhan, tetapi bukan pemeluk salah satu dari agama mayoritas.

c. Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
2. Contoh Kasus
VIVAnews - Masjid Al-Muqarrabien, dan Gereja Masehi Injil Sangihe Talaud Mahanaim, di Jalan Enggano Tanjung Priok, Jakarta Utara, adalah tempat ibadah yang hanya dipisahkan oleh tembok pembatas dua bangunan itu.
Kedua tempat ibadah tersebut berdiri sejak setengah abad lalu. Saat berada di salah satu rumah ibadah tersebut terdengar nyanyian gereja dan adzan yang saling bersahutan tanpa berseteru.
"Kedua tempat ibadah ini mungkin tempat ibadah satu-satunya di Indonesia yang menempel," kata H. TB Ach. Khotib, 74 tahun, Imam Besar Masjid Al-Muqarrabien, ketika ditemui Rabu 25 Juli 2012.
Menurut Khotib, karena letaknya yang sangat dekat, kedua tempat ibadah ini merupakan lambang kerukunan beragama. Nilai toleransi untuk saling menghormati seperti sudah mendarah daging, baik bagi jemaat gereja maupun jamaah masjid.
"Dalam kegiatan besar Idul Fitri dan Natal, kami saling membantu dan menghormati dengan menjaga keamanan dan membantu satu sama lain, seperti menyiapkan lahan parkir para jamaat," ujarnya.
Pihak gereja sering memberikan bantuan saat pihak masjid melakukan kegiatan Idul Fitri, bakti sosial maupun khitanan massal. "Bahkan mereka ikut menyumbang hidangan untuk berbuka saat Ramadan. Mereka juga ikut memberikan sumbangan berupa uang dan lainnya saat masjid menggelar bhakti sosial dan khitanan missal," terangnya.
Hal tersebut sesuai dengan arti kata Al-Muqarrabien, yang mengandung arti saling menghormati, menjaga kesatuan dan persatuan. Sehingga para jamaah di masjid itu dapat terus hidup berdampingan tanpa ada masalah apapun.
"Masyarakat banyak yang kagum dengan kerjasama yang terjalin antara masjid dan gereja tersebut. Kami tetap menanamkan dan menjaga nilai-nilai toleransi antar umat bergama, sebagaimana diajarkan oleh para pendiri masjid," ucap Khotib.
Masjid yang dibangun oleh para pelaut muslim yang singgah di pelabuhan Tanjungpriok pada tahun 1959 ini, memiliki dua lantai dan mampu menampung hingga 3.000 jamaah.
"Mesjid ini sudah sering direnovasi, dan telah mendapat bantuan sebesar Rp20 juta dari Bazis DKI Jakarta," tuturnya.
Ketua Jemaat Gereja Mahanaim, Tatalede Barakati, menceritakan bahwa bukan hanya bangunannya yang berdampingan. Namun jemaat dan jamaah masing-masing tempat ibadah itu akrab menjalin kebersamaan.
"Yang paling berbekas adalah situasi saat gereja tersebut akan diserang oleh sekelompok orang ketika terjadi peristiwa Tanjung Priok dan kerusuhan 1998. Ketika itu warga muslim yang merupakan jamaah Masjid Al-Muqarrabien justru melindungi kami," kata Barakati.
Dikatakannya, sejak awal dibangun pada 1957 oleh para pelaut kristen, kegiatan ibadah di dua tempat itu tidak pernah terganggu. Misalnya, adzan
berkumandang dan juga saat jemaat gereja tengah melaksanakan ibadah yang tidak mengganggu para jamaat dan jamaah itu.
"Kami memang seperti saudara sekandung, karena letaknya yang berdempetan dengan menggunakan satu tembok penghubung dan tidak pernah terjadi masalah apapun dari dua pengurus tempat ibadah itu," ucapnya.
Layaknya saudara, maka nilai toleransi antar keduanya benar-benar ditanamkan, bukan hanya antar pemimpin kedua tempat ibadah tetapi juga ditularkan kepada para jemaat gereja dan jamaah masjid.
Satu bentuk toleransi yang tinggi, yang terjadi antar keduanya terlihat ketika pihak gereja membatalkan jadwal kebaktian pada Minggu pagi karena bertepatan dengan Idul Fitri. "Kami memberi kesempatan kepada jamaah masjid untuk menunaikan ibadahnya. Dan kebaktian di gereja ini pun lantas digeser ke sore hari," ujarnya.
Kemudian saat Salat Jumat, lahan parkir di gereja digunakan untuk parkir motor orang yang salat. Sebaliknya saat kebaktian setiap Minggu, jemaat bisa menggunakan lahan parkir di masjid.
Kebiasaan untuk saling membantu dan berbagi, juga diperlihatkan oleh pengurus dua tempat ibadah beda agama ini dengan mengadakan kegiatan-kegiatan sosial, seperti kerja bakti, pasar murah, maupun pengobatan cuma-cuma.
"Pihak gereja juga menyediakan makanan ringan untuk berbuka, baik yang disediakan di depan gereja maupun kami bagikan ke rumah-rumah di sekitar gereja," ungkapnya.
Gereja Terancam Digusur
Namun, di balik simbol kerukunan itu, ada rencana pemerintah untuk menghancurkan bangunan yang menjadi simbol toleransi beragama itu. Gereja masuk dalam lahan yang akan digusur dan dipindahkan ke Jalan Melur I RW 13, Rawabadakutara, Koja, Jakarta Utara oleh Suku Dinas (Sudin) Tata Kota Jakarta Utara.
Rencananya akan digunakan sebagai pelebaran jalan dan pembangunan taman. "Gereja dan masjid ini punya nilai historis sebagai simbol kerukunan beragama. Pemerintah kota seharusnya menjadikannya sebagai cagar budaya, bukan justru menggusurnya," ucap Barakati
Meski begitu, pihak gereja tidak akan menghalangi setiap program pemerintah yang bertujuan mensejahterakan masyarakatnya. Menurutnya dua bangunan tempat ibadah berbeda agama ini seharusnya dapat dijadikan simbol keberagaman di Jakarta, bahkan Indonesia.

Hal senada juga dikatakan oleh H. TB Ach. Khotib, yang menyayangkan rencana penggusuran gereja tersebut. Sebab, keharmonisan ini sudah berlangsung puluhan tahun yang lalu dan semestinya harus dilestarikan. "Mudah-mudahan pemerintah dapat memikirkan kembali rencana tersebut, karena ini seperti cagar budaya yang harus dilestarikan," tandasnya.
Keharmonisan antar umat beragama, tampaknya akan mulai terkikis di bangsa ini. Sangat disayangkan, bila bentuk nyata keharmonisan beragama yang telah diwujudkan oleh Masjid Al Muqarrabien dan Gereja Mahanaim selama lebih dari setengah abad harus hilang begitu saja.
Pemerintah seharusnya mempertimbangkan kembali rencana penataan kota yang terpaksa harus membuang simbol kerukunan beragama itu. Sebaiknya pemerintah malah menetapkan kedua tempat ibadah itu sebagai bangunan cagar budaya yang perlu dilestarikan. (adi)
Tanggapan : Kita di dunia mempunyai banyak keagamaan ,oleh karena itu walaupun kita berbeda agama kita harus saling menghargai agama yang lain dengan sikap santun ,etika yang baik , berprilaku sopan .



MANUSIA DAN KEINDAHAN
1.Keindahan
Keindahan berasal dari kata indah, artinya bagus, permai, cantik, elok, molek dan sebagainya. Benda yang mempunyai sifat indah ialah segala hasil seni, (meskipun tidak semua hasil seni indah, pemandangari alam (pantai, pegunungan, danau, bunga-bunga di lereng gunung), manusia (wajah, mata, bibir, hidung, rambut, kaki, tubuh), rumah (halaman, perabot rumah tangga dan sebagainya), suara, warna dan sebagainya. Keindahan adalah identik dengan kebenaran.
Menurut The Liang Gie dalam bukunya “G,a-ris Besar Estetik” (Filsafat Keindahan) dalam bahasa Inggris keindahan itu diterjemahkan dengan kata “beautiful”, Perancis “beau”, Italia dan Spanyol “bello”, kata-kata itu ber­asal dari- bahasa Latin “bellum”. Akar katanya adalah ”bonum” yang berarti kebaikan kemudian mempunyai bentuk pengecilan menjadi’ ”bonellum” dan terakhir dipendekkan sehingga ditulis “bellum”.
Selain itu menurut luasnya dibedakan pengertian:
1. Keindahan dalam arti luas.
Selanjutnya The Liang Gie menjelaskan.bahwa keindahan dalam arti luas
mengandung pengertian ide kebaikan. Misalnya Plato menyebut watak yang
indah dan hukum yang indah, sedangkan Aristoteles merumuskan keindahan
sebagai sesuatu yang baik dan juga menyenangkan.
Jadi pengertian yang seluas-Iuasnya meliputi :
  • keindahan alam
  • keindahan seni
  • keindahan moral
  • keindahan intelektual.
2. Keindahan dalam arti estetik murni.
Keindahan dalam arti estetik murni menyangkut pengalaman estetik seorang
dalam hubungannya dellgan se:gala sesuatu yang diserapnya.
3. Keindahan dalam arti terbatas dalam hubungannya dengan penglihatan.
Keindahan dalam arti yang terbatas, me~punyai arti yang lebih disempitkan
sehingga hanya menyangkut bendabenda yang dapat -diserap dengan
penglihatan, yakni berupa keindahan bentuk dan warna. keindahan tersusun
dari berbagai keselarasan dan kebalikan dari garis, warna, bentuk, nada, dan kata-kata. Ada pula yang berpendapat bahwa keindahan adalah suatu kumpulan hubungan-hubungan yang selaras dalam suatu benda dan di antara benda itu dengan si pengarnat.
Nilai estetik
Dalam rangka teori umum tentang nilai The Liang Gie menjelaskan bahwa, pengertian keindahan dianggap sebagai salah satu jenis nilai seperti halnya nilai moral, nilai ekonomi, nilai pendidikan, dan sebagainya. Nilai yang berhubungan dengan segala sesuatu yang tercakup dalam pengertian keindahan disebut nilai estetik. Dalam ”Dictionary of Sociology and Related Science” diberikan rumusan tentang nilai sebagai berikut :
‘”The believed Capacity of any object to saticgy a human desire. The Quality of any object which causes it be of interest to an individual or a group” (Kemampuan yang dianggap ada pada suatu benda yang dapat memuaskan keinginan manusia. Sifat dari suatu benda yang menarik minat seseorang atau suatu kelompok).
Hal itu berarti, bahwa nilai adalah semata-mata adalah realita psikologi yang harus dibedakan secara tegas dari kegunaan, karena terdapat dalam jiwa manusia dan bukan pada hendaknya itu sendiri. Nilai itu (oleh orang) dianggap terdapat pada suatu benda sampai terbukti letak kebenarannya.
Nilai itu ada yang membedakan antara nilai sub yektif dan obyektif.
Tetapi penggolongan yang penting ialah:
- Nilai ekstrinsik
Nilai ekstrinsik adalah sifat baik dari suatu benda sebagai alat atau sarana
untuk sesuatu hal lainnya (“instrumental! Contributory value”), yakni nilai
yang bersifat sebagai alat atau membantu.
- Nilai intrinsik
Nilai intrinsik adalah sifat baik dari benda yang bersangkutan, atau sebagai
suatu tujuan, ataupun demi kepentingan benda itu sendiri.
Contoh kasus 
Tarian Damarwulan-ninakjinggo suatu tarian yang halus dan kasar dengan segala macam jenis pakaian dan gerak-geriknya yang indah, itu disebut nilai ekstrinsik. Pesan puisi yang ingin disampaikan kepada pembaca melalui (alat benda) puisi itu disebut nilai intrinsik.
Tanggapan : Kita sebagai umat manusia harus mencintai keindahaan alam yang telah di berikan tuhan di bumi ini ,oleh karena itu kita harus menjaga bumi ini agar selalu indah .




“Manusia  dan  Keadilan”
Pendahuluan
Keadilan  merupakan  kata  yang  kerap  kali  kita  dengar,  bahkan  kita  ucapkan .  Kita  sebagai  manusia  yang  merupakan  makhluk  yang  paling  mulia  diantara  semua  ciptaan  Tuhan  lainnya ,  selalu  ingin  diperlakukan  adil  oleh  orang  lain .  Terkadang  kita  lupa  ataupun  tidak  sadar  bila  kita  telah  memperlakukan  sesama  kita  secara  tak  adil .  Mungkin  sebagian  orang  bingung  dengan  arti  sebuah  keadilan  atau  bahkan  tidak  tahu  makna  kata  adil.  Oleh  karenanya  sudah  sepatutnya  kita  mencari  tahu  makna  dari kata  adil.  Kita  pun  harus  bertanya  pada  diri  kita  sendiri,  apakah  kita  telah  berbuat  adil  pada  sesama  kita,  diri  sendiri,  terlebih  lagi  pada  sang  Pencipta.
Pengertian  Keadilan
Keadilan  adalah  kondisi  kebenaran  ideal  secara  moral  mengenai  sesuatu  hal, baik  menyangkut  benda  atau  orang.  Menurut  sebagian  besar  teori,  keadilan memiliki  tingkat  kepentingan  yang  besar.  John  Rawls, f ilsuf  Amerika  Serikat yang  dianggap  salah  satu  filsuf  politik  terkemuka  abad  ke-20,  menyatakan bahwa  "Keadilan  adalah  kelebihan  (virtue)  pertama  dari  institusi  sosial, sebagaimana  halnya  kebenaran  pada  sistem  pemikiran" .  Tapi,  menurut kebanyakan  teori  juga,  keadilan  belum  lagi  tercapai:  "Kita  tidak  hidup  di dunia  yang  adil" .  Kebanyakan  orang  percaya  bahwa  ketidakadilan  harus dilawan  dan  dihukum,  dan  banyak  gerakan  sosial  dan  politis  di  seluruh  dunia  yang  berjuang  menegakkan  keadilan.  Tapi,  banyaknya  jumlah  dan variasi  teori  keadilan  memberikan  pemikiran  bahwa  tidak  jelas  apa  yang dituntut  dari  keadilan  dan  realita  ketidakadilan,  karena  definisi  apakah keadilan  itu  sendiri  tidak  jelas.  Keadilan  intinya  adalah  meletakkan  segala sesuatunya  pada  tempatnya.


Teori  keadilan  menurut  Aristoteles
Dalam  teorinya,  Aristoteles  mengemukakan  lima  jenis  perbuatan  yang  dapat digolongkan  adil.  Kelima  jenis  keadilan  yang  dikemukakan  Aristoteles  adalah sebagai  berikut:
a.  Keadilan  komutatif.  Keadilan  secara  komutatif  adalah  perlakuan  terhadap seseorang  dengan  tidak  melihat  jasa-jasa  yang  dilakukannya.
b.  Keadilan  distributif.  Keadilan  distributif  adalah  perlakuan  terhadap seseorang  sesuai  dengan  jasa-jasa  yang  telah  dilakukannya.
c.  Keadilan  kodrat  alam.  Keadilan  kodrat  alam  adalah  memberi  sesuatu  sesuai  dengan  yang  diberikan  orang  lain  kepada  kita.
d.  Keadilan  konvensional.  Keadilan  secara  konvensional  adalah  keadilan apabila  seorang  warga  negara  telah  menaati  segala  peraturan  perundang-undangan  yang  telah  diwajibkan.
e.  Keadilan  menurut  teori  perbaikan.  Perbuatan  adil  menurut  teori  perbaikan apabila  seseorang  telah  berusaha  memulihkan  nama  baik  orang  lain  yang telah  tercemar.               
Teori  keadilan  menurut  Thomas  Hobbes
Suatu  perbuatan  dikatakan  adil  apabila  telah  didasarkan  pada  perjanjian  yang  telah  disepakati.
Mengenai  teori  keadilan  ini,  Notonegoro  menambahkan  keadilan  legalitas  atau  keadilan  hukum,  yaitu  suatu  keadaan  dikatakan  adil  jika  sesuai ketentuan  hukum  yang  berlaku.
Menurut  W.J.S  Poerwadarminta  dalam  Kamus  Besar  bahasa  Indonesia memberikan  pengertian  adil  itu  dengan  yang  pertama  tidak  berat  sebelah (tidak memihak)  pertimbangan  yang  adil,  putusan  itu  dianggap  adil;  kedua mendapat  perlakuan  yang  sama.  Sedangkan  menurut  Drs.  Kahar  Masyhur memberikan  defenisi  tentang  adil
1.  Adil  ialah  meletakkan  sesuatu  pada  tempatnya
2.  Adil  adalah  menerima  hak  tanpa  lebih  dan  memberikan  hak  orang  lain tanpa  kurang
3.  Adil  adalah  memberikan  hak  setiap  yang  berhak  secara  lengkap  tanpa  lebih  tanpa  kurang  antara  sesama  yang  berhak,  dalam  keadaan  yang  sama dan  penghukuman  orang  jahat  atau  yang  melanggar  hukum  sesuai  dengan kesalahan  dan  pelanggarannya.
Dari  uraian  diatas  maka  dapat  diketahui  bahwa  adil  atau  keadilan  adalah pengakuan  perlakuan  seimbang  antara  hak  dan  kewajiban.  Apabila  ada pengakuan  dan  perlakuan  yang  seimbang  antara  hak  dan  kewajiban,  dengan sendirinya  apabila  kita  mengakui  “ hak  hidup ”,  maka  sebaliknya  kita  harus mempertahankan  hak  hidup  tersebut  dengan  jalan  bekerja  keras,  dan  kerja keras  yang  kita  lakukan  tidak  pula  menimbulkan  kerugian  terhadap  orang lain,  sebab  orang  lain  itu  juga  memiliki  hak  yang  sama  (hak  untuk  hidup) sebagaimana  halnya  hak  yang  ada  pada  kita.
Berbicara  hakikat  keadilan  bahwa  yang  mampu  berlaku  adil  hanyalah  Tuhan Yang  Maha  Esa,  salah  satu  contoh  keadilan  Tuhan  terhadap  makhluknya adalah  memberikan  kelebihan  dan  kekurangan  kepada  masing-masing  orang. pun  terkait  dengan  keadilan  menurut  versi  manusia  tentunya  dari  salah satu diantara  dua  orang  atau  dua  pihak  akan  merasa  dirugikan.  karena  berbicara mengenai  kepuasan  manusia  tidak  akan  merasa  puas  terhadap  sesuatu  yang diterimanya.
Macam-macam  Keadilan
Aristoteles  membagi  keadilan  menjadi  2  jenis ,  yaitu :


a.)   Keadilan  Komulatif
Keadilan  ini  bertujuan  memelihara  ketertiban  masyarakat  dan  kesejahteraan  umum .  Bagi  Aristoteles  pengertian  keadilan  itu  merupakan  asas  pertalian  dan  ketertiban  dalam  masyarakat .
b.)   Keadilan  Distributif
Aristoteles  berpendapat  bahwa  keadilan  akan  terlaksana  bilamana  hal-hal  yang  sama  diperlakukan  secara  sama  dan  hal-hal  yang  tidak  sama  dilakukan   secara  tidak  sama .
Plato (guru  Aristoteles)  membagi  keadilan  menjadi  3  jenis ,  yaitu :
a.)   Keadilan  Komulatif
Keadilan  komulatif  adalah  keadilan  yang  memberikan  kepada  setiap orang  sama  banyaknya ,  tanpa  mengingat  berapa  besar  jasa-jasa  yang telah  diberikan  (dari  kata  commute  =  mengganti ,  menukarkan , memindahkan) .
b.)   Keadilan  Distributif
Keadilan  distributive  adalah  keadilan  yang  memberikan  hak  atau jatah  kepada  setiap  orang  menurut  jasa-jasa  yang  telah  diberikan (pembagian  menurut  haknya  masing-masing  pihak) .  Di  sini  keadilan tidak  menuntut  pembagian  yang  sama  bagi  setiap  orang ,  tetapi pembagian  yang  sama  berdasarkan  perbandingan.
c.  Keadilan  legal  atau   keadilan  moral
Keadilan  legal  atau  keadilan   moral  adalah  keadilan  yang  mengikuti penyesuaian  atau  pemberian  tempat  seseorang  dalam  masyarakat sesuai  dengan  kemampuannya ,  dan  yang  dianggap  sesuai  dengan kemampuan  yang  bersangkutan .
Keadilan  merupakan  hal  penting  dalam  kehidupan  berbangsa  dan bernegara .  Charles  E.  Merriam  dalam  Miriam  Boedihardjo  (1982) meletakkan  keadilan  ini  sebagai  salah  satu  prinsip  dalam  tujuan suatu  Negara ,  yaitu  keamanan  ekstern ,  ketertiban  intern ,  keadilan , kesejahteraan  umum ,  dan  kebebasan .
Contoh  ketidakadilan  dalam  hidup :
Ada  seorang  anak  yang  mengantar  ibunya  ke  rumah  sakit  untuk  berobat .  Begitu  mereka  tiba  di  rumah  sakit  tersebut ,  suster  yang  berjaga  di  sana  tidak  langsung  memberikan  pertolongan  pada  ibu  tersebut  karena  dia  berasal  dari  keluarga  kurang  mampu .  Suster  tersebut  lebih  mendahulukan  orang  yang  berasal  dari  keluarga  berada  untuk  berobat .  Hal  ini  terjadi  ketika  sang  anak  membeli  obat  untuk  ibunya .  Ketika  sang  anak  tiba  di  rumah  sakit ,  ternyata  sang  ibu  telah  tiada .
Tanggapan  :  Keadilan  dan  kehidupan  manusia  sangatlah  berkaitan  erat ,  karena  tanpa  adanya  keadilan  manusia  dapat  bersikap  semena-mena  kepada  sesamanya .  Hal  ini  tidak  dapat  dibenarkan ,  karena  setiap  manusia  memiliki kedudukan  yang  sama , seperti  halnya  Tuhan  yang  tidak  pernah  membeda-bedakan  setiap  makhluk  hidup .  Oleh  karenanya ,  kita  harus  dan  wajib  menegakkan  dan  menjunjung  tinggi  keadilan  di negara kita dalam segala apapun di kehidupan .
Contoh Kasus :
Pertama kasus dari anggota DPR Angelina Sondakh yang telah mengkorupsi uang negara yang cukup banyak. Di kira-kira oleh KPK (Komisi Pemberantas Korupsi) uang yang di korupsi oleh Angelina Sondakh berkisar kurang lebih 500 Trilyun. Woowwwww sungguh amazing sekali uang yang di korupsi oleh angelina sondakh. Walaupun sudah menjalani hukuman kurungan penjara di penjara TIPKOR (Tindak Pidana Korupsi), Angelina Sondakh masih saja mengelak bahwa dia tidak menerima uang sebanyak itu dari berbagai pihak mana pun apabila di tanyai oleh hakim tentang kasus korupsi yang yang menjelit dia. Banyak sekali alasan yang di keluarkan oleh angelina sondakh, walaupun dia sudah diputuskan menjadi tersangka korupsi wisma atlet yang berada di Palembang dan dia pun sudah masuk kedalam sel penjara tetapi dia masih bisa keluar masuk dengan se-enaknya dia untuk berpergian, coba bandingkan dengan kasus yang kedua yang memuat nama Mbah Minah.



Seorang perempuan yang sudah rentan juga dapat dibilang sudah nenek-nenek yaitu bernama mbah minah dapat di kurung di penjara akibat cuma mengambil 3 biji kakao yangsudah jatuh di dari sebuah pohon kakao. 3 biji kakao hanya senilai Rp.2.100 sampai dibawa ke pengadilan negeri. Saat pengadilan berlangsung mbah minah, mbah minah di vonis 5 tahun penjara oleh hakim dan hakimyang membacakan vonis tersebut sampai meneteskan air mata karena hakin tersebut tidak tega untuk membacakan vonis terhadap mbah minah.
Sungguh ironi  sekali keadlilan di Indonesia. Bayangkan Cuma sekedar mengambil 3 biji kakao yang sudah jatuh dari pohonnya sampai di vonis sampai 5 tahun sedangkan Angelina Sondakh yang sudah mengkorupsi 500 trilyun sampai sekarang masih saja bisa mondar mandir di luar. Apakah negara ini sudah benar dalam proses keadlian?????????


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perilaku Konsumen

50 kosakata Bidang Marketing

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia